SuaraJogja.id - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta terus dilakukan. Penindakan terhadap para pelanggar pun diharapkan tidak pandang bulu.
Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Suwarna menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu melaporkan petugas yang memang justru melanggar aturan tersebut. Walaupun ia memastikan bahwa petugas tetap akan mengikuti aturan yang ada terlebih saat bertugas.
"Saya pastikan teman-teman menjalankan tugas. Sampai ada yang justru melanggar, kami sangat-sangat butuh laporannya. Karena itu sudah keterlaluan kalau kemudian sedang bertugas menegakkan KTR di kawasan Malioboro kok malah merokok," kata Suwarna, kepada awak media, Kamis (25/3/2021).
Guna lebih memperhatikan dan mengawasi tindakan petugas, Suwarna menyebut sedang membuat tim pengawas internal di Satpol-PP. Nantinya tim tersebut akan mencermati tindakan, perilaku dan sikap para petugas.
Baca Juga: Satpol PP Razia PMKS dan Pengamen Ondel-ondel
"Itu [pelanggaran petugas] kemudian menjadi kewajiban kita untuk melakukan pembinaan di internal Satpol-PP," ucapnya.
Menurutnya sebagus apapun perda atau ketentuan lainnya, kalau kemudian penegakannya lemah maka kemudian hanya akan menjadi macan ompong. Oleh sebab itu, pihaknya berharap adanya sinergi bersama-sama dari seluruh elemen masyarakat terkhusus untuk kebijakan kawasan tanpa rokok tersebut.
"Maka kemudian kita harus bersinergi bersama-sama. Jangan sampai kita punya pemahaman bahwa menegakkan atau mensukseskan perda ini itu semata-mata menjadi tanggung jawab penegak perda dalam hal ini Satpol-PP saja," terangnya.
Lebih lanjut, kunci sukses perda tentang KTR di Kota Yogyakarta itu kata Suwarna, ada pada tanggungjawab semua pihak. Partisipasi serta kesadaran dalam setiap pihak itu sangat menentukan keberhasilan aturan tersebut.
"Artinya sukses dari perda ini adalah tanggungjawab kita bersama karena di dalam perda ini nanti ada pembagian peran bagaimana masyarakat berpartisipasi untuk mensuksekkan perda ini, bagaimana penanggung jawab dan masyarakat umum. Kemudian sinergi semua pihak itu sangat menentukan," ujarnya.
Baca Juga: Rokok Elektrik Dilarang di KTR? Begini Penjelasan Satpol PP Kota Joga
Senada Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Ekwanto, menuturkan bahwa terkait tindakan terhadap internal atau petugas yang melanggar tetap harus dilaporkan. Pihaknya akan selalu siap menerima laporan-laporan tersebut.
"Untuk tindakan internal, kita juga mohon laporan kalau ada petugas Jogoboro di lapangan yang sedang melakukan tugas tapi malah merokok seenaknya sendiri. Apalagi saat di Malioboro, meskipun tidak di Malioboro tapi tidak sesuai tempatnya pun kami siap menerima laporan itu," kata Ekwanto.
Ekwanto tidak memungkiri bahwa masih ada beberapa pihak bahkan petugas yang kedapatan melakukan pelanggaran. Namun memang selama ini belum ada sanksi berupa denda atau pidana tapi pada teguran lisan.
"Selama ini baru kami berikan terguran lisan. Memang masih ada [petugas yang melanggar]," ucapnya.
Ditanya mengenai jumlah pelanggaran merokok di kawasan Malioboro sendiri, Ekwanto menyebut rata-rata mencapai 200-300 pelanggaran per hari. Pihaknya tidak bosan-bosan untuk selalu memberikan peringatan kepada setiap pengunjung khususnya di kawasan Malioboro.
"Rata-rata pelanggaran ya 200-300an per hari. Jadi memang masih banyak karena pengunjung Malioboro itu silih berganti. Jadi satu pengunjung diingatkan, lalu datang lagi rombongan lain. Sehingga ini sangat sulit bagi kami memang walaupun sudah diperingatkan terus," terangnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, menuturkan sanksi berupa denda atau pidana memang belum diberlakukan kepada para pelanggar. Pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama penerapan sanksi berupa denda kepada pelanggaran merokok di KTR belum maksimal.
"Kalau denda itu kan sebenarnya kita karena kondisi sosial aja sekarang ini kita belum terapkan. Seperti juga kita belum terapkan sanksi bagi Covid-19 [pelanggaran protokol kesehatan] itu juga belum diterapkan. Karena memang kondisi sosial yang secara ekonomi belum begitu memungkinkan untuk denda," kata Heroe.
Diketahui bahwa penerapan sanksi berupa denda pelanggaran merokok di area KTR itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2017. Di dalam Perda tersebut disebutkan bahwa sanksi denda maksimal sebesar Rp7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan.
Pada Perda tersebut juga telah mengatur beberapa titik atau kawasan di Kota Jogja yang masuk dalam area bebas asap rokok. Di antaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
Berita Terkait
-
Satpol PP Razia PMKS dan Pengamen Ondel-ondel
-
Rokok Elektrik Dilarang di KTR? Begini Penjelasan Satpol PP Kota Joga
-
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
-
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Satpol PP
-
Dinas Perdagangan Pastikan Stok Sembako di Kota Jogja Aman Hingga Lebaran
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Harga Ikan di Yogyakarta Stabil? Ini Strategi DKP DIY Jaga Pasokan dari Laut Selatan
-
Dari Jadah Tempe Hingga Jathilan Lancur: 8 Warisan Sleman yang Kini Jadi Kebanggaan DIY
-
Ayam Goreng Widuran Solo Tidak Halal: DPD RI Desak Pemerintah Bertindak Tegas
-
Langsung Cair, Bongkar Trik Berburu DANA Kaget Hari Ini
-
Polisi Dalami Kecepatan Mobil di Jalan Palagan, Panggil Dinas Perhubungan hingga Pihak BMW