SuaraJogja.id - Pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul berinisial DA (28) tak hanya meminta uang kepada 4 korbannya. Pelaku juga menyetubuhi korban dan berjanji akan menikahi.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, bahwa tujuan pelaku DA melakukan aksinya untuk mendapatkan uang dan juga memuaskan birahinya.
"Pelaku ini tidak hanya menipu uang, tapi juga mengajak korban untuk berhubungan," kata Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021).
Ia mengatakan bahwa empat korbannya mudah terpedaya karena pelaku sendiri mengaku sebagai aparat Polri. Terlebih saat bertemu korban, DA mengenakan seragam lengkap dengan lencana sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul.
Dalam pertemuan itu korban-korbannya juga dijanjikan akan dinikahi. Bahkan DA sampai sudah membuat lamaran ke salah seorang korban yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah.
"Korban-korbannya ada yang sudah disetubuhi, ada juga yang sampai menggelar acara lamaran. Tetapi pelaku malah berbohong dan meninggalkan korban," jelas dia.
Sebanyak 4 korban itu mengalami kerugian material. T dengan total Rp14 juta. Pelaku mengaku meminta uang tersebut untuk melunasi hutang-hutangnya yang ada di Bank.
Aksinya itu, sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. DA sengaja mencari korban melalui aplikasi pencari jodoh.
"Pelaku menggunakan aplikasi tersebut untuk menarik perhatian korban. Setelah berkomunikasi intens selanjutnya korban dan pelaku bertemu tatap muka. Nah saat pertemuan itu, pelaku mengenakan seragam dan juga atribut Polri untuk meyakinkan korban," terang dia.
Baca Juga: Edarkan Pil Berlambang Y di JEC, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, antara lain, baju seragam tactical sebanyak dua buah yang terdapat tulisan Kasat Reskrim dan logo Polres Bantul.
"Selain itu lencana penyidik dan BNN kami jadikan alat bukti. Seragam dia beli secara online, sementara atribut berupa lencana dibeli di wilayah Janti (Kabupaten Sleman)," kata Wachyu.
Atas perbuatan tersangka, DA dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku yang merupakan alumni universitas ternama di Yogyakarta ini terancam kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS