SuaraJogja.id - Pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul berinisial DA (28) tak hanya meminta uang kepada 4 korbannya. Pelaku juga menyetubuhi korban dan berjanji akan menikahi.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, bahwa tujuan pelaku DA melakukan aksinya untuk mendapatkan uang dan juga memuaskan birahinya.
"Pelaku ini tidak hanya menipu uang, tapi juga mengajak korban untuk berhubungan," kata Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021).
Ia mengatakan bahwa empat korbannya mudah terpedaya karena pelaku sendiri mengaku sebagai aparat Polri. Terlebih saat bertemu korban, DA mengenakan seragam lengkap dengan lencana sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul.
Dalam pertemuan itu korban-korbannya juga dijanjikan akan dinikahi. Bahkan DA sampai sudah membuat lamaran ke salah seorang korban yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah.
"Korban-korbannya ada yang sudah disetubuhi, ada juga yang sampai menggelar acara lamaran. Tetapi pelaku malah berbohong dan meninggalkan korban," jelas dia.
Sebanyak 4 korban itu mengalami kerugian material. T dengan total Rp14 juta. Pelaku mengaku meminta uang tersebut untuk melunasi hutang-hutangnya yang ada di Bank.
Aksinya itu, sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. DA sengaja mencari korban melalui aplikasi pencari jodoh.
"Pelaku menggunakan aplikasi tersebut untuk menarik perhatian korban. Setelah berkomunikasi intens selanjutnya korban dan pelaku bertemu tatap muka. Nah saat pertemuan itu, pelaku mengenakan seragam dan juga atribut Polri untuk meyakinkan korban," terang dia.
Baca Juga: Edarkan Pil Berlambang Y di JEC, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, antara lain, baju seragam tactical sebanyak dua buah yang terdapat tulisan Kasat Reskrim dan logo Polres Bantul.
"Selain itu lencana penyidik dan BNN kami jadikan alat bukti. Seragam dia beli secara online, sementara atribut berupa lencana dibeli di wilayah Janti (Kabupaten Sleman)," kata Wachyu.
Atas perbuatan tersangka, DA dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku yang merupakan alumni universitas ternama di Yogyakarta ini terancam kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Beyond ATM: Cara BRI Proteksi Uang Anda di Era Perbankan Digital
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan