SuaraJogja.id - Pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul berinisial DA (28) tak hanya meminta uang kepada 4 korbannya. Pelaku juga menyetubuhi korban dan berjanji akan menikahi.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, bahwa tujuan pelaku DA melakukan aksinya untuk mendapatkan uang dan juga memuaskan birahinya.
"Pelaku ini tidak hanya menipu uang, tapi juga mengajak korban untuk berhubungan," kata Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021).
Ia mengatakan bahwa empat korbannya mudah terpedaya karena pelaku sendiri mengaku sebagai aparat Polri. Terlebih saat bertemu korban, DA mengenakan seragam lengkap dengan lencana sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul.
Baca Juga: Edarkan Pil Berlambang Y di JEC, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
Dalam pertemuan itu korban-korbannya juga dijanjikan akan dinikahi. Bahkan DA sampai sudah membuat lamaran ke salah seorang korban yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah.
"Korban-korbannya ada yang sudah disetubuhi, ada juga yang sampai menggelar acara lamaran. Tetapi pelaku malah berbohong dan meninggalkan korban," jelas dia.
Sebanyak 4 korban itu mengalami kerugian material. T dengan total Rp14 juta. Pelaku mengaku meminta uang tersebut untuk melunasi hutang-hutangnya yang ada di Bank.
Aksinya itu, sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. DA sengaja mencari korban melalui aplikasi pencari jodoh.
"Pelaku menggunakan aplikasi tersebut untuk menarik perhatian korban. Setelah berkomunikasi intens selanjutnya korban dan pelaku bertemu tatap muka. Nah saat pertemuan itu, pelaku mengenakan seragam dan juga atribut Polri untuk meyakinkan korban," terang dia.
Baca Juga: Hasil Evaluasi Tahunan Pemkab Bantul, Inspektorat DIY Temukan Dua Masalah
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, antara lain, baju seragam tactical sebanyak dua buah yang terdapat tulisan Kasat Reskrim dan logo Polres Bantul.
"Selain itu lencana penyidik dan BNN kami jadikan alat bukti. Seragam dia beli secara online, sementara atribut berupa lencana dibeli di wilayah Janti (Kabupaten Sleman)," kata Wachyu.
Atas perbuatan tersangka, DA dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku yang merupakan alumni universitas ternama di Yogyakarta ini terancam kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
Terkini
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika