Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 29 Maret 2021 | 15:16 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ponsel korban pencurian saat konferensi pers di Mapolsek Bantul, Senin (29/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Setelah itu siangnya pada hari yang sama, kami mendatangi rumah istri S dan menemukan pelaku. Handphone yang dicuri masih disimpan oleh pelaku," terang dia.

Dari penyelidikan polisi, S tak melakukan pencurian sendiri. H dan P ikut dalam aksi tersebut.

"Malamnya berhasil kami amankan dua pelaku ini. Semuanya terbukti dan mengakui pencurian dengan perencanaan yang mereka lakukan. Pelaku H adalah otak dibalik aksi pencurian ini," terang dia.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone seharga Rp3,5 juta milik korban dan dua kendaraan milik para pelaku.

Baca Juga: Jadi Korban Penjambretan di Kawasan Tridadi, Desty Terseret Hingga 10 Meter

Atas perbuatan ketiga pelaku, S, H dan P disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Load More