Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 29 Maret 2021 | 15:16 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ponsel korban pencurian saat konferensi pers di Mapolsek Bantul, Senin (29/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Dia mengejar pelaku ke wilayah Dusun Bakulan, tapi tidak ketemu dan memutuskan kembali ke warungnya. Nah korban melihat pelaku S yang sudah di introgasi warga karena S yang sebelumnya pergi, kembali lagi ke sana. Tetapi dia tidak mau mengaku," ujar Heru.

Pelaku, yang belum mau mengaku, meminta izin ke toilet di dalam warung korban. Namun, pelaku tak kunjung kembali dan malah kabur meninggalkan sepeda motor miliknya.

"Pelaku yang sudah kepepet berhasil kabur dengan berpura-pura ke toilet. Pelaku kabur dengan menyeberangi Sungai Winongo," katanya.

Korban akhirnya melaporkan kejadian kepada Polsek Bantul. Kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jadi Korban Penjambretan di Kawasan Tridadi, Desty Terseret Hingga 10 Meter

Satu motor yang ditinggalkan pelaku S dijadikan petunjuk untuk mengejar pelaku. Dari motor tersebut, ditemukan bahwa pemiliknya adalah istri S.

"Setelah itu siangnya pada hari yang sama, kami mendatangi rumah istri S dan menemukan pelaku. Handphone yang dicuri masih disimpan oleh pelaku," terang dia.

Dari penyelidikan polisi, S tak melakukan pencurian sendiri. H dan P ikut dalam aksi tersebut.

"Malamnya berhasil kami amankan dua pelaku ini. Semuanya terbukti dan mengakui pencurian dengan perencanaan yang mereka lakukan. Pelaku H adalah otak dibalik aksi pencurian ini," terang dia.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone seharga Rp3,5 juta milik korban dan dua kendaraan milik para pelaku.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang Majikan, ART di Batam Panik Diringkus Polisi

Atas perbuatan ketiga pelaku, S, H dan P disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Load More