Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 29 Maret 2021 | 15:16 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ponsel korban pencurian saat konferensi pers di Mapolsek Bantul, Senin (29/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Setelah itu siangnya pada hari yang sama, kami mendatangi rumah istri S dan menemukan pelaku. Handphone yang dicuri masih disimpan oleh pelaku," terang dia.

Dari penyelidikan polisi, S tak melakukan pencurian sendiri. H dan P ikut dalam aksi tersebut.

"Malamnya berhasil kami amankan dua pelaku ini. Semuanya terbukti dan mengakui pencurian dengan perencanaan yang mereka lakukan. Pelaku H adalah otak dibalik aksi pencurian ini," terang dia.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone seharga Rp3,5 juta milik korban dan dua kendaraan milik para pelaku.

Atas perbuatan ketiga pelaku, S, H dan P disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Load More