Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 31 Maret 2021 | 14:57 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Moeldoko. (Suara.com/Muhlis)

Syarat yang dimaksud di antaranya kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Selain itu, KLB tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Load More