SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan warga Bantul yang dibuang ke sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul berinisial N (22) terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku diduga terlibat pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Setelah Polsek Sedayu menangkap pelaku pembunuhan korban B (39), jajaran Polres Bantul menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (31/3/2021) sore.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan kepada B, yang diketahui merupakan sepupunya sendiri.
Ngadi menuturkan bahwa pembunuhan sendiri terjadi di sekitar wilayah Banguntapan saat korban datang menggunakan mobil. Lalu pelaku naik mobil miliknya.
"Pelaku dan korban ini saling kenal, pelaku juga sepupu korban dan bekerja di pabrik yang sama. Pelaku adalah karyawan dari korban," kata Ngadi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu.
Mobil berjalan sekitar 200 meter, N yang duduk di belakang juga sudah membawa kawat. Korban B tak merasa curiga jika pelaku akan mengalungkan ke leher B dan menjeratkan hingga tewas.
"Keduanya tidak tahu mau kemana. Mereka hanya berencana pergi menggunakan mobil," terang dia.
Sadar telah menghilangkan nyawa sepupunya sendiri, pelaku N akhirnya memindahkan korban ke kursi belakang. Selanjutnya, pelaku N berputar-putar mencari lokasi pembuangan.
"Setelah tewas, korban dibawa dan baru menemukan lokasi di wilayah Sedayu. Korban dibuang di sekitar selokan yang dekat dengan jembatan (Selo Gedong)," ujar Ngadi.
Baca Juga: Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
Merasa sudah membunuh B, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Plat nomor polisi mobil jenis Innova sengaja dibuang dan juga merusak kaca. Pelaku membuang plat nomor ke wilayah Godean, Sleman.
"Dia merusak dan mencopot plat nomor seakan dia baru dirampok," kata dia.
Akhirnya pelaku kembali berjalan dan menuju Kulonprogo. Di tengah jalan pelaku dihentikan oleh jajaran Polres Kulonprogo pukul 03.00 wib, Rabu. Pasalnya pelaku mengendarai mobil tanpa plat nomor.
Mengetahui ada yang tidak beres, jajaran kepolisian Kulonprogo menginterogasi N. Dari keterangannya pelaku baru saja mencuri mobil bersama korban.
"Dia berubah-ubah pengakuannya. Terakhir mengatakan mobil ini hasil curian bersama korban. Tetapi jika melakukan bersama, pelaku ini mengapa hanya sendiri," jelas Ngadi.
Ternyata dari interogasi, pelaku mengaku membunuh korban. Sekitar pukul 06.11 wib, kepolisian menemukan jenazah korban di wilayah Selo Gedong, Argodadi, Sedayu.
Berita Terkait
-
Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara
-
Diduga Bunuh Warga Bantul, Pelaku N Mengaku Kerap Dirundung Korban
-
Iri Kesuksesannya, Seorang Putri Kecantikan Rusia Tewas Dimutilasi Pacar
-
Bengis! 3 Pemuda Bunuh Pemilik Kos di Medan
-
Diduga Bunuh Warga Banguntapan, Mahasiswa Jogja Buang Mayat Dekat Jembatan
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026