Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 06 April 2021 | 21:25 WIB
Ilustrasi Salat Tarawih. Sebanyak 80 persen dari 430 masjid di Balikpapan bersiap menggelar Salat Tarawih. [Inibalikpapan]

SuaraJogja.id - Satu pekan menjelang puasa Ramadan yang jatuh pada 13 April 2021, Kantor Kemenag Kabupaten Bantul mengizinkan masyarakat berbuka puasa bersama. Tak hanya itu kegiatan sholat tarawih dan juga Halal bi halal saat perayaan Idul Fitri bisa dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 3/2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah serta Surat Edaran Bupati Bantul nomor 451/01184/Hukum tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Perayaan Idul Fitri Tahun 1422 H/2021 pada Masa Pandemi Bencana Non Alam Covid-19. 

"Sesuai surat edaran itu, kegiatan ibadah selama bulan Ramadan bisa diselenggarakan. Namun tetap dalam pengetatan protokol kesehatan," ungkap Kepala Kantor Kemenag Bantul, Aidin Johansyah dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/4/2021).

Ia menjelaskan kegiatan ibadah dan perayaan Idul Fitri pada bulan Ramadan terbagi menjadi dua kelompok. Bagi wilayah RT yang masuk dalam zona hijau dan kuning, kegiatan shalat tarawih, buka bersama serta safari tarawih keliling bisa dilakukan. 

Baca Juga: 4 Terduga Teroris Diamankan, Kemenag Bantul Dorong Moderasi Beragama

"Dalam satu masjid, takmir masjid harus menyediakan hand sanitazer, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak shaf solat. Jamaah wajib mengenakan masker, melarang berjabat tangan dengan jamaah lain serta membatasi kegiatan masjid selama 2 jam saja," terang Aidin.

Ia melanjutkan bagi wilayah RT zona hijau dan kuning, buka puasa bersama dan sahur bersama bisa dilakukan. Tetapi hanya dikhususkan warga dan lingkungan RT di dekat masjid.

"Kami imbau agar tidak mengundang atau menyebar undangan ke luar lingkungan. Hal itu dikhawatirkan terjadi klaster baru ketika ada warga lain dari luar wilayah yang buka bersama di wilayahnya," kata dia.

Disamping itu, kegiatan kultum jelang buka puasa, kata Aidin juga dibolehkan. Kendati demikian, khatib atau ustad yang mengisi tidak didatangkan dari luar wilayah RT.

"Termasuk shalat jumat dibolehkan tapi tak mendatangkan ustad dari luar wilayah RT," kata Aidin.

Baca Juga: Ikut Vaksinasi Lansia, Calon Jemaah Haji Bantul Mulai Terima Sinovac

Kantor Kemenag Bantul juga membolehkan i'tikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. 

"Kegiatan ini tentunya hanya boleh diikuti warga RT setempat. Tidak boleh ada warga dari luar wilayah," terang dia.

Kegiatan takbir malam Idul Fitri dibolehkan selama masyarakat disiplin melakukan protokol kesehatan (prokes). Kendati demikian takbir keliling tidak diperkenankan.

"Kegiatan takbir (malam Idul Fitri) bisa dilakukan di masjid. Selain itu boleh dilakukan di dalam rumah masing-masing. Nanti dipandu oleh takmir masjid dengan pengeras suara," katanya.

Terakhir kegiatan Halal bi halal usai sholat Idul Fitri juga dibolehkan selama wilayah RT berada dalam zona hijau dan kuning.

"Silaturahmi atau halal bi halal pada perayaan  Idul Fitri harus menerapkan prokes. Kami minta agar tidak berjabat tangan langsung dalam penerapannya," ujar Aidin.

Selanjutnya, bagi wilayah RT yang masuk dalam zona merah dan oranye dilarang melakukan kegiatan buka puasa bersama di masjid.

"Baik sahur atau buka puasa bersama di zona merah dan oranye kami harapkan tidak dilakukan. Cukup berbuka puasa di rumah masing-masing," ujar dia.

Meski buka puasa bersama dilarang, kegiatan sholat wajib, tarawih dan tadarus Al Quran masih dibolehkan.

"Dibatasi hanya 50 persen saja jamaah yang boleh masuk. Tentu takmir harus menyediakan hand sanitazer atau tempat cuci tangan dengan air mengalir, serta ada pengecekan suhu tubuh bagi jamaah yang datang," katanya.

Kultum saat menjelang buka puasa dan ceramah subuh agar ditiadakan dan dilakukan secara daring.

Sementara kegiatan i'tikaf di masjid dibolehkan dan hanya diisi oleh warga yang berada di sekitar RT. Bagi warga yang mengalami sakit agar tidak melaksanakan i'tikaf.

Safari tarawih keliling dan takbir keliling dilarang digelar saat malam perayaan Idul Fitri. Cukup dilakukan di rumah masing-masing dengan panduan takmir masjid lewat pengeras suara.

"Kegiatan Halal bi halal kami anjurkan untuk tidak dilakukan. Jika harus melakukan harus menerapkan prokes yang ketat dan tidak berjabat tangan," ujar dia.

Aidin meminta setiap masjid memiliki satuan tugas (Satgas) pencegahan Covid-19 untuk melaporkan warganya yang terpapar virus. Sehingga hal itu bisa ditindaklanjuti oleh satgas kalurahan dan kapanewon dengan cepat.

Load More