SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Yogyakarta musnahkan ribuan barang sitaan di halaman kantor setempat, Jumat (9/4/2021).
Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya. Barang yang dimusnahkan telah disita sejak pertengahan 2020 hingga Maret 2021, melalui kiriman kantor pos dan sudah dinyatakan sebagai barang milik negara (BMN).
Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Kepela Seksi Pelayanan Kepabeaan dan Cukai 6 (Kasi PKC6) KPPBC TMP Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan, barang yang dimusnahkan masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas).
“Ada 2169 paket. Di antaranya jam tangan, buku-buku, CD, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, alat pancing, sepatu, handphone, mainan," kata dia.
Selain itu, ada pula suku cadang sepeda motor baru dan bekas, pakaian baru dan bekas, aksesoris serta earphone senilai Rp 998,3 juta.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan masih seringnya barang-barang dari luar negeri masuk Indonesia tanpa kelengkapan dokumen, lanjut dia.
Bisa disebabkan karena memang tidak mengetahui prosedur. Alasan lain, pengirim sudah mengerti aturannya namun sengaja melakukan tindakan tersebut.
"Seperti barang yang dibeli daring sudah tentu pembelinya tahu, sedangkan untuk kiriman keluarganya dari luar negeri bisa jadi penerimanya tidak mengetahuinya. Karena itu kami terus akan melakukan sosialisasi untuk masalah ini," ungkapnya.
Baca Juga: Pulang ke Uttara Tawarkan Sensasi Bermalam di Hunian Premium Yogyakarta
Sosialisasi juga dilakukan termasuk terkait keadilan dan keamanan. Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan kantor pos dan instansi lain.
Menurut Turanto, ada penurunan volume barang yang dimusnahkan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Utamanya untuk barang-barang yang tidak memenuhi syarat kepabeanan dan cukai.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan operasi dan memperketat pengawasan. Serta rutin memusnahkan barang yang sudah menjadi milik negara.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Wahyu Rinaryadi menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi dari barang tersebut.
Menurutnya, ribuan barang yang dikirim dari luar negeri menuju Indonesia itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan karena belum terverifikasi dengan baik. Dikhawatirkan jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi penggunanya.
Ia juga meminta agar para konsumen lebih bijak dalam membeli produk.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 368 Juta
-
Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar
-
Marak Barang Ilegal, Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Diperketat
-
Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok
-
Bea Cukai Akui Kalah Cepat dari Bandar dan Penyeludup Barang Ilegal
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran
-
BRI Mudik Gratis BUMN 2026 dan Posko Lebaran 2026, Ini Layanannya
-
Cegah Penumpukan Massa saat Malam Takbiran di Jogja, Polresta Siapkan Penyekatan di Titik Ini!