SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Yogyakarta musnahkan ribuan barang sitaan di halaman kantor setempat, Jumat (9/4/2021).
Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya. Barang yang dimusnahkan telah disita sejak pertengahan 2020 hingga Maret 2021, melalui kiriman kantor pos dan sudah dinyatakan sebagai barang milik negara (BMN).
Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Kepela Seksi Pelayanan Kepabeaan dan Cukai 6 (Kasi PKC6) KPPBC TMP Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan, barang yang dimusnahkan masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas).
“Ada 2169 paket. Di antaranya jam tangan, buku-buku, CD, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, alat pancing, sepatu, handphone, mainan," kata dia.
Selain itu, ada pula suku cadang sepeda motor baru dan bekas, pakaian baru dan bekas, aksesoris serta earphone senilai Rp 998,3 juta.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan masih seringnya barang-barang dari luar negeri masuk Indonesia tanpa kelengkapan dokumen, lanjut dia.
Bisa disebabkan karena memang tidak mengetahui prosedur. Alasan lain, pengirim sudah mengerti aturannya namun sengaja melakukan tindakan tersebut.
"Seperti barang yang dibeli daring sudah tentu pembelinya tahu, sedangkan untuk kiriman keluarganya dari luar negeri bisa jadi penerimanya tidak mengetahuinya. Karena itu kami terus akan melakukan sosialisasi untuk masalah ini," ungkapnya.
Baca Juga: Pulang ke Uttara Tawarkan Sensasi Bermalam di Hunian Premium Yogyakarta
Sosialisasi juga dilakukan termasuk terkait keadilan dan keamanan. Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan kantor pos dan instansi lain.
Menurut Turanto, ada penurunan volume barang yang dimusnahkan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Utamanya untuk barang-barang yang tidak memenuhi syarat kepabeanan dan cukai.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan operasi dan memperketat pengawasan. Serta rutin memusnahkan barang yang sudah menjadi milik negara.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Wahyu Rinaryadi menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi dari barang tersebut.
Menurutnya, ribuan barang yang dikirim dari luar negeri menuju Indonesia itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan karena belum terverifikasi dengan baik. Dikhawatirkan jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi penggunanya.
Ia juga meminta agar para konsumen lebih bijak dalam membeli produk.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 368 Juta
-
Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar
-
Marak Barang Ilegal, Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Diperketat
-
Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok
-
Bea Cukai Akui Kalah Cepat dari Bandar dan Penyeludup Barang Ilegal
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik
-
Wali Murid Menjerit, Pungutan Seragam MAN di DIY Tembus Rp 1,8 Juta, ORI Investigasi
-
Diplomasi Indonesia Diuji: Mampukah RI Lolos dari Tekanan Trump Tanpa Kehilangan Cina?
-
BPJS Kesehatan Dicoret? Dinsos DIY Buka Layanan Pengaduan, Jangan Tunda
-
UGM Kembalikan Harta Karun Warloka! Apa yang Disembunyikan Selama 15 Tahun?