Galih Priatmojo
Jum'at, 09 April 2021 | 21:20 WIB
Pemusnahan barang milik negara yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Yogyakarta, di halaman kantor setempat, Jumat (9/4/2021). (kontributor/uli febriarni)

“Nama nya pembeli biasanya mereka mencari barang semurah murahnya, terkadang mereka juga tidak bersikap bijak apa itu aman atau tidak,” kata dia.

Ia menyebutkan, ketika masyarakat ingin membeli dan mengimpor barang dari luar negeri, ada aturan yang harus dipenuhi seperti kelengkapan dokumen.

“Kalau tidak ada dokumennya nanti bisa berakhir seperti ini [dimusnahkan],” tegasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More