SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan surat edaran Bupati bernomor 443/0842, yang berisikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan takziah hingga pemulasaraan jenazah di masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala membenarkan bahwa adanya surat itu menjadi salah satu upaya dari Pemkab dalam mencegah klaster takziah terus muncul berulang di Sleman.
"Iya betul [mencegah takziah terulang]," kata dia, Selasa (13/4/2021).
SE itu ditandatangani Bupati Kustini Sri Purnomo dan sudah mulai berlaku. Di dalamnya disebutkan, untuk pemakaman jenazah suspek, probable, dan terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia di fasilitas kesehatan, jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh petugas faskes sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Kustini: Masalah Ekonomi Tak Boleh Jadi Alasan Anak di Sleman Putus Sekolah
"Selanjutnya jenazah akan dibawa dengan mobil jenazah langsung ke makam tanpa disemayamkan di rumah duka. Keluarga yang akan mendoakan dan atau salat jenazah, dapat melaksanakan di kompleks pemakaman," bunyi SE tersebut.
Bila ada jenazah yang meninggal di rumah saat isolasi mandiri dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi positif Covid-19, maka keluarga dibantu Satgas Penanganan Covid-19 tingkat padukuhan diminta segera menghubungi Puskesmas setempat.
Tujuannya, untuk mendapatkan surat ketarangan meninggal dan meminta dukungan pemulasaraan jenazah melalui call center pemakaman Covid-19, nomor 081359111600.
Penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan.
SE itu juga menyatakan bahwa jenazah yang tidak terkonfirmasi positif Covid-19, suspek, atau probable bisa dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh keluarga atau masyarakat, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni wajib memakai masker, sarung tangan lateks, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Susun Pedoman Berkegiatan Saat Ramadan, Begini Aturannya
Setelah selesai melakukan perawatan jenazah, yang bersangkutan mandi dengan air mengalir dan sabun di seluruh tubuh. Lokasi perawatan jenazah pun disemprot disinfektan.
Berita Terkait
-
15 Pedoman Upacara Bendera Memeringati HUT Republik Indonesia Terbaru dari Kemendikbud
-
Inflasi Sukses Ditekan, Pemkab Sleman Kantongi TPID Award
-
Utamakan Keselamatan Masyarakat, Jasa Raharja Luncurkan Buku Pedoman Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
-
Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila, Simak di Sini!
-
Pedoman Upacara Hardiknas 2023 Lengkap dengan Susunannya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai