SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan surat edaran Bupati bernomor 443/0842, yang berisikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan takziah hingga pemulasaraan jenazah di masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala membenarkan bahwa adanya surat itu menjadi salah satu upaya dari Pemkab dalam mencegah klaster takziah terus muncul berulang di Sleman.
"Iya betul [mencegah takziah terulang]," kata dia, Selasa (13/4/2021).
SE itu ditandatangani Bupati Kustini Sri Purnomo dan sudah mulai berlaku. Di dalamnya disebutkan, untuk pemakaman jenazah suspek, probable, dan terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia di fasilitas kesehatan, jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh petugas faskes sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Kustini: Masalah Ekonomi Tak Boleh Jadi Alasan Anak di Sleman Putus Sekolah
"Selanjutnya jenazah akan dibawa dengan mobil jenazah langsung ke makam tanpa disemayamkan di rumah duka. Keluarga yang akan mendoakan dan atau salat jenazah, dapat melaksanakan di kompleks pemakaman," bunyi SE tersebut.
Bila ada jenazah yang meninggal di rumah saat isolasi mandiri dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi positif Covid-19, maka keluarga dibantu Satgas Penanganan Covid-19 tingkat padukuhan diminta segera menghubungi Puskesmas setempat.
Tujuannya, untuk mendapatkan surat ketarangan meninggal dan meminta dukungan pemulasaraan jenazah melalui call center pemakaman Covid-19, nomor 081359111600.
Penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan.
SE itu juga menyatakan bahwa jenazah yang tidak terkonfirmasi positif Covid-19, suspek, atau probable bisa dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh keluarga atau masyarakat, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni wajib memakai masker, sarung tangan lateks, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Susun Pedoman Berkegiatan Saat Ramadan, Begini Aturannya
Setelah selesai melakukan perawatan jenazah, yang bersangkutan mandi dengan air mengalir dan sabun di seluruh tubuh. Lokasi perawatan jenazah pun disemprot disinfektan.
Jenazah disemayamkan di rumah dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan diusahakan dapat disegerakan pemakamannya.
Selama persemayaman di rumah duka, keluarga dan masyarakat wajib menyiapkan tempat menerima tamu takziah di ruang terbuka dan diatur pintu masuk serta pintu keluar yang terpisah untuk mencegah kerumunan.
Selain itu, tuan rumah juga menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer serta menyediakan tempat duduk tamu takziah berisi 50% kapasitas dan jaga jarak minimal 1 meter antar tamu. Di rumah duka, perlu pula disediakan ruang jenazah atau tempat doa yang diisi 25% dari kapasitas ruangan.
"Bagi yang sedang sakit, flu, batuk, demam agar tidak melaksanakan takziah," demikian bunyi dalam SE.
Selama takziah, para tamu melaksanakannya dalam waktu sesingkat mungkin, tidak berjabat tangan, kontak fisik antar-orang, dan tidak menciptakan kerumunan.
Upaya pemberangkatan jenazah diupayakan dengan acara seminimal mungkin dan waktu sesingkat mungkin.
Untuk diketahui, Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo mengatakan, pada awal penerapan PPKM Mikro Pemkab Sleman, menganalisis bahwa hajatan dan takziah merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi memunculkan klaster penularan Covid-19.
"Takziah yang berlama-lama, pada kenyataannya masih ada yang seperti itu. Kesadaran masyarakat penting, dalam mengontrol terjadinya kerumunan karena pelaksanaan kegiatan seperti itu. Jangan sampai karena merasa kasus sudah menurun, masyarakat euforia lagi," tuturnya, pada 8 Maret 2021 lalu.
Selain itu diberitakan, pada 29 Maret 2021 Kabupaten Sleman digegerkan dengan adanya dua lokasi klaster Covid-19 yang muncul dari kegiatan takziah. Dua lokasi itu Padukuhan Blekik, Sardonoharjo, Ngaglik dan Padukuhan Plalangan, Pandowiharjo, Sleman.
Ratusan warga dinyatakan positif Covid-19, sejumlah di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
15 Pedoman Upacara Bendera Memeringati HUT Republik Indonesia Terbaru dari Kemendikbud
-
Inflasi Sukses Ditekan, Pemkab Sleman Kantongi TPID Award
-
Utamakan Keselamatan Masyarakat, Jasa Raharja Luncurkan Buku Pedoman Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
-
Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila, Simak di Sini!
-
Pedoman Upacara Hardiknas 2023 Lengkap dengan Susunannya
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Hasil Temuan Tim Pencari Fakta UGM Soal Dugaan Plagiasi Atas Buku Sejarah Madiun yang Ditulis Sri Margana dkk
-
Cegah Tindakan Pelecehan Terhadap Anak, Ini Tips Sampaikan Pendidikan Seksual kepada Buah Hati
-
Pola Penyakit di Indonesia Alami Pergeseran, Pakar Sebut Gaya Hidup Jadi Pemicu
-
Gelar Simposium di UIN Sunan Kalijaga, Ini Sembilan Rekomendasi Gusdurian Soal Kebebasan Beragama di Indonesia
-
PTUN Disebut Batalkan Hasil Munas Golkar, Bahlil: Hoaks