SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan surat edaran Bupati bernomor 443/0842, yang berisikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan takziah hingga pemulasaraan jenazah di masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala membenarkan bahwa adanya surat itu menjadi salah satu upaya dari Pemkab dalam mencegah klaster takziah terus muncul berulang di Sleman.
"Iya betul [mencegah takziah terulang]," kata dia, Selasa (13/4/2021).
SE itu ditandatangani Bupati Kustini Sri Purnomo dan sudah mulai berlaku. Di dalamnya disebutkan, untuk pemakaman jenazah suspek, probable, dan terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia di fasilitas kesehatan, jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh petugas faskes sesuai protokol kesehatan.
"Selanjutnya jenazah akan dibawa dengan mobil jenazah langsung ke makam tanpa disemayamkan di rumah duka. Keluarga yang akan mendoakan dan atau salat jenazah, dapat melaksanakan di kompleks pemakaman," bunyi SE tersebut.
Bila ada jenazah yang meninggal di rumah saat isolasi mandiri dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi positif Covid-19, maka keluarga dibantu Satgas Penanganan Covid-19 tingkat padukuhan diminta segera menghubungi Puskesmas setempat.
Tujuannya, untuk mendapatkan surat ketarangan meninggal dan meminta dukungan pemulasaraan jenazah melalui call center pemakaman Covid-19, nomor 081359111600.
Penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan.
SE itu juga menyatakan bahwa jenazah yang tidak terkonfirmasi positif Covid-19, suspek, atau probable bisa dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh keluarga atau masyarakat, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni wajib memakai masker, sarung tangan lateks, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Kustini: Masalah Ekonomi Tak Boleh Jadi Alasan Anak di Sleman Putus Sekolah
Setelah selesai melakukan perawatan jenazah, yang bersangkutan mandi dengan air mengalir dan sabun di seluruh tubuh. Lokasi perawatan jenazah pun disemprot disinfektan.
Jenazah disemayamkan di rumah dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan diusahakan dapat disegerakan pemakamannya.
Selama persemayaman di rumah duka, keluarga dan masyarakat wajib menyiapkan tempat menerima tamu takziah di ruang terbuka dan diatur pintu masuk serta pintu keluar yang terpisah untuk mencegah kerumunan.
Selain itu, tuan rumah juga menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer serta menyediakan tempat duduk tamu takziah berisi 50% kapasitas dan jaga jarak minimal 1 meter antar tamu. Di rumah duka, perlu pula disediakan ruang jenazah atau tempat doa yang diisi 25% dari kapasitas ruangan.
"Bagi yang sedang sakit, flu, batuk, demam agar tidak melaksanakan takziah," demikian bunyi dalam SE.
Selama takziah, para tamu melaksanakannya dalam waktu sesingkat mungkin, tidak berjabat tangan, kontak fisik antar-orang, dan tidak menciptakan kerumunan.
Berita Terkait
-
Kustini: Masalah Ekonomi Tak Boleh Jadi Alasan Anak di Sleman Putus Sekolah
-
Pemkot Yogyakarta Susun Pedoman Berkegiatan Saat Ramadan, Begini Aturannya
-
Kapan Tarawih Pertama 2021? Simak Penjelasan dan Pedomannya
-
Wartawan Pedoman Media Dilaporkan ke Polda Sulsel, Pendiri Bilang Keliru
-
Panduan Kemenag Salat Tarawih Saat Pandemi: Tausiyah Paling Lama 15 Menit
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran