SuaraJogja.id - Pengelola Terminal Giwangan Yogyakarta menyatakan belum menerapkan pengecekan surat bebas Covid-19 kepada para pelaku perjalanan yang tiba. Hingga saat ini pihak pengelola masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan aturan tersebut.
Kepala UPT Terminal Giwangan Bekti Zunanta menyatakan bahwa petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis terkait hal itu masih belum diberikan. Menurutnya, juklak dan juknis itu akan diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjelang momen mudik Lebaran mendatang.
"Itu aturannya, belum ada dari kementrian. Jadi nanti biasanya menjelang lebaran ada juklak dan juknisnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," kata Bekti, saat dihubungi awak media, Selasa (13/4/2021).
Bekti menyebut pihaknya telah mengantisipasi kedatangan para pelaku perjalan di Terminal Giwangan. Salah satunya dengan semaksimal mungkin untuk melakukan pengecekan surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Masuk Lampung Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Namun memang sejauh ini pengecekan kepada pelaku perjalanan belum dilakukan. Pasalnya aturan teknis mengenai hal itu masih juga belum diberikan.
"Kita hanya berusaha semaksimal mungkin dengan temen-temen terminal lainnya nanti ada semacam hasil tes [bebas Covid-19] kalau dia negatif itu baru bisa melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Menurutnya melalui surat edaran yang nantinya diberikan akan mencakup semua ketentuan yang bakal dilakukan di posko-posko penjagaan itu. Artinya secara ketugasan di lapangan pun akan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam surat edarannya biasanya ada poskonya seperti apa yang harus dilaksanakan di lapangan. Secara angkutan internal lebaran kan belum diundang untuk rapat. Kemarin hanya konferensi pers sehubungan dengan larangan [mudik] tanggal 6 sampai 17 Mei," terangnya.
Selain pengecekan surat bebas Covid-19 bagi para pelaku perjalanan yang datang ke Terminal Giwangan. Bekti mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalan dari Terminal Giwangan pun tetap harus membekali diri dengan surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Hasil Tes Positif Covid, Penumpang Angkutan Darat Bakal Disuruh Pulang Lagi
Surat bebas Covid-19 itu bisa berupa hasil rapid tes antigen, Genose hingga swab PCR dengan hasio negatif. Kendati begitu pihaknya mengaku juga tidak mewajibkan seluruh penumpang.
Berita Terkait
-
Pengguna Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Meningkat Selama Momen Mudik Lebaran
-
Kucing Ikut Mudik Lebaran, 5.492 Hewan Peliharaan Diangkut Kereta Api ke Kampung Halaman
-
Angkasa Pura Indonesia Layani 10,67 Juta Penumpang Pesawat Selama Mudik Lebaran
-
Mudik Lebaran 2025 di Sultan Hasanuddin: Jumlah Penumpang Stabil, Ini Alasannya!
-
KAI Beberkan 10 Relasi Kereta Api yang Angkut Penumpang Paling Banyak Selama Lebaran
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
Terkini
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin