SuaraJogja.id - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun selain posko fisik di kantor Dinsosnakertrans, aduan juga dapat dilayangkan secara online.
"[Posko online] agar mengantisipasi, jangan sampai ada anggapan bahwa pengaduan THR kok justru di pingpong [dilempar-lempar]," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, kepada awak media, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut Rihari menjelaskan posko aduan online itu dapat diakses oleh masyarakat melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Selain itu juga sudah akan ada kontak person yang dapat dihubungi.
Kontak person itu sudah tertulis pada banner yang telah dipasang di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat jika memang mengeluhkan sesuatu terkait THR.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Pemkot Jogja Lakukan Pendataan Ulang Selter Karantina
Disampaikan Rihari nanti semua laporan yang masuk kepihaknya bakal dikumpulkan terlebih dulu. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Disnakertrans DIY selaku pihak yang memang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan.
"Jadi nanti masing-masing dinas tenaga kerja itu ada operatornya, ada adminnya. Nanti dari admin itu diinternalisasi dan diolah oleh provinsi," ujarnya.
Rihari menyebut saat ini di Kota Yogyakarta terdapat sebanyak 1.400 perusahaan.
Pada tahun sebelumnya, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menerima laporan sebanyak 216 perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan untuk pekerja yang dirumahkan mencapai 2.009 orang.
Guna mengupayakan perusahaan yang ada menuaikan tugasnya terkait dengan pembayaran THR. Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta telah melakukan pembinaan kepada 16 perusahaan sebagai sampel.
Baca Juga: Akun IG Gangster Jogja Resahkan Publik, Berhubungan dengan Klitih Kotagede?
Sampel itu ditujukan untuk semacam uji petik dalam perusahaan yang ada. Dari kegiatan itu setiap perusahaan yang masuk ke dalam sampel itu surat kesanggupan dari perusahaan.
Diketahui bahwa posko aduan THR ini sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021. Terkait tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR.
Kali ini ada sedikit perubahan terkait pembayaran THR. Yakni harus dibayarkan maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengatakan jika memang ada perusahaan yang belum sanggup membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku. Maka harus dilengkapi dengan kesepakatan dengan pekerja terlebih dulu.
"Kesepakatan itu terkait waktu pemberiannya, bukan pada nilai THR-nya," kata Maryustion.
Lebih lanjut disampaikan Maryustion, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dalam bentuk tertulis. Dengan menunjukkan bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar THR secara tepat waktu.
Hal itu ditunjukkan oleh laporan keuangan internal milik perusahaan yang bersangkutan.
Diketahui bahwa tenggat waktu pembayaran paling lambat sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 mendatang.
"Dengan adanya posko pangaduan ini diharap dapat menjadi langkah aktif pemerintah pusat sampai daerah dengan memberikan sebuah fasilitas bagi pekerja dan perusahaan," tandasnya.
Posko pengaduan yang dibuka Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta tersebut akan beroperasi mulai dari 22 April hingga 12 Mei 2021 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK