SuaraJogja.id - Polres Bantul mengungkap sejumlah fakta baru terhadap kasus pembunuhan seorang warga Bantul, B (39) yang mayatnya dibuang di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul. Hal itu terungkap dari rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan lebih kurang satu bulan sebelum eksekusi.
"Pengakuan para tersangka ini baru pertama kali melakukan pembunuhan. Keduanya sudah merencanakan sejak satu bulan sebelum pembunuhan dilakukan," terang Ngadi di sela-sela rekonstruksi, Kamis.
Kedua tersangka, sudah saling berkomunikasi sejak lama. Ngadi menyebut mereka sudah berkirim pesan singkat untuk melakukan rencana tersebut.
"Jadi sudah sering berkirim pesan. Sebelumnya kan pelaku (N) mengaku membunuh seorang diri. Setelah diselidiki ternyata istri korban ikut berperan dan membunuh di rumahnya," kata Ngadi.
Ia mengatakan bahwa dalam gelar perkara itu, terdapat 57 adegan yang dilakukan oleh tersangka N (26) dan juga Istri korban berinisial KI (39).
"Sebanyak 57 adegan itu ada beberapa fakta baru. Namun jika ada temuan baru nanti akan kami koordinasi dengan kejaksaan," ungkap Ngadi.
Ngadi menuturkan bahwa pembunuhan dilakukan saat korban dan istrinya berhubungan intim. Ketika lengah, pelaku yang sudah bersembunyi di dalam rumah lalu menjerat leher korban.
"Jadi pertama kali (hubungan intim) dilakukan di dalam kamar. Lalu yang kedua, korban dan istri berpindah ke ruang tamu. Nah di tempat itu pembunuhan dilakukan," terang dia.
Baca Juga: Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Bantul Jalin MoU dengan DJP dan DJPK
Pelaku KI, lanjut Ngadi memberikan kode tertentu untuk N dalam melancarkan pembunuhannya.
"Skenarionya membunuh saat berhubungan intim. Istri korban memberi kode tertentu dengan mendesah dan tersangka melancarkan aksinya," kata dia.
Ia menjelaskan, setelah membunuh B, kedua tersangka melakukan ibadah salat isya bersama. Rencana awal tersangka akan membuang korban dengan motor.
"Tapi karena badan korban besar, akhirnya menggunakan mobil. Istri korban memberikan kunci mobil untuk memudahkan membawa mayat suaminya," terang dia.
Ngadi melanjutkan bahwa N dan KI sudah kerap berhubungan. Komunikasi keduanya diketahui oleh B dan membuat murka.
"Hubungan khusus antara keduanya, tersangka 1 (N) dan istri ini terjadi sejak empat bulan lalu, sekitar awal 2021. Hubungan itu kemungkinan diketahui oleh suami dan mengancam akan membunuh keduanya," terang dia.
Atas peristiwa yang terjadi, kedua pelaku baik N dan KI, dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya sama yaitu penjara paling lama 20 tahun," ungkap Ngadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
BRI Tambah Kuota KPR Subsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek