Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 23 April 2021 | 08:20 WIB
Tersangka N mempraktikkan adegan menjerat leher korban B hingga tewas saat rekonstruksi pembunuhan berencana di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Load More