Pelaku pengedar sabu-sabu ABR dan IJ dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Atas tindakan ABR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling alam 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp20 miliar.
"Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika, yang ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar," kata Archye.
Berita Terkait
-
Ada Larangan Mudik, Polres Bantul Lakukan Penyekatan di Lokasi Ini
-
4 Pengedar Narkoba Antarprovinsi Ditangkap di Rokan Hilir
-
Desahan Istri di Ruang Tamu, Jadi Penanda Akhir Hidup Sang Juragan Wajan
-
Nekat Bunuh Suami hingga Selingkuh dengan Sepupu, Begini Pengakuan KL
-
Habisi Suami Saat Berhubungan Intim, Istri Beri Kode Mendesah ke Eksekutor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak