Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 22 April 2021 | 15:30 WIB
Para tersangka memeragakan aksi pembunuhan yang mayatnya dibuang di Sedayu saat rekonstruksi di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kasus pembunuhan suami yang mayatnya dibuang di Sedayu dipastikan lantaran didasari cinta segitiga. Dari fakta yang dikumpulkan, korban dibunuh saat berhubungan intim.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan pelaku N (26) nekat membunuh B yang berstatus suami resmi tersangka KI (39) lantaran pernah mendapati istrinya selingkuh dengan pelaku.

Ngadi menjelaskan, motif para tersangka nekat membunuh korban karena kedua tersangka ini diancam dibunuh oleh korban. Baik tersangka N dan istri korban.

"Keduanya pernah diancam akan dibunuh. Kenapa mau dibunuh?, karena kemungkinan besar ada hubungan khusus yang diketahui oleh suaminya," ujar Ngadi di sela-sela rekonstruksi di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Bantul Jalin MoU dengan DJP dan DJPK

Ia menjelaskan bahwa hubungan keduanya sudah terjalin selama empat bulan. N dan KI biasa berkomunikasi dengan video call dan juga chatting.

"Sejak awal 2021 kedua tersangka sering berhubungan. Lalu hubungan (perselingkuhan) diketahui oleh suaminya," jelas dia.

Polres Bantul telah menggelar rekonstruksi atas pembunuhan B oleh N dan istrinya di Mapolres Bantul, Kamis. Ada 57 adegan dan terdapat fakta baru yang ditemukan polisi saat gelar perkara ini.

"Fakta baru, tersangka kedua (istrinya) ini memberikan kode saat mereka berhubungan intim. Istri memberi kode tertentu dengan mendesah dan pelaku satu yang sedang bersembunyi di rumah langsung menjerat leher korban," katanya.

Setelah B meninggal, keduanya sempat menjalankan ibadah salat isya bersama. Lalu N pergi dari rumah sekitar pukul 23.00 wib untuk membuang jasad korban di sekitar Jembatan Selo Gedong, Sedayu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Terus Tambah, Saat Ini Sudah Sentuh Angka 11.000

Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang tersangka berinisial N (26) diamankan kepolisian karena diduga membunuh korban yakni sepupunya sendiri di Wirokerten, Banguntapan Bantul. Jasad korban dibuang di Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Rabu (31/3/2021).

Korban awalnya mengaku membunuh seorang diri dengan menjerat leher korban saat mengendarai mobil. Namun hal itu dibantah kepolisian.

Istri korban, KI berperan membunuh suaminya dengan menyekap mulutnya. Polisi juga menyebut jika otak dibalik pembunuhan tersebut adalah istrinya sendiri.

Load More