Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 27 April 2021 | 19:15 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menemui pengusaha di Hotel Tara Yogyakarta, Selasa (27/4/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta menggelar desiminasi pembayaran THR dan uang service. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan para pengusaha untuk tak pelit kepada pegawainya.

Membuka sosialisasi yang diikuti oleh puluhan pengusaha di berbagai sektor tersebut, Haryadi mengingatkan bahwa orang yang memberi tidak akan pernah kekurangan. Untuk itu, ia mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak mengubah kewajiban menjadi hak.

"Kalau orang berpikir selalu memberi, Tuhan jamin hidupnya tidak akan pernah kurang," ujar Haryadi di Tara Hotel, Selasa (27/4/2021).

Haryadi berpesan kepada para pengusaha untuk tidak menunda pemberian hak karyawan. Melalui kegiatan itu, ia berharap agar para pengusaha bisa memahami regulasi dengan baik dan benar-benar menjalankannya.

Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik

Ia meminta kepada para pengusaha untuk tetap memberikan THR sesuai dengan kemampuan perusahaan. Terkait kondisi dari dampak pandemi yang terjadi, itu dapat dipahami oleh pemerintah. Namun, kata dia, jangan sampai menyembunyikan kemampuan.

"Jangan owel [pelit] dalam situasi seperti ini," imbuhnya.

Haryadi mengajak pengusaha untuk membangun kesadaran dan membangun komunikasi untuk menghadapi situasi yang ada. Segala sesuatu yang sulit dihadapi bersama. Dirinya sendiri pun masih merupakan pegawai yang mendapatkan gaji dari pemerintah.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang sendiri menyampaikan bahwa ada perbedaan pembagian THR kepada pekerja dari tahun lalu. Jika sebelumnya pemberian THR bisa dicicil, maka tahun ini pemberian THR harus diberikan dalam satu kali pembayaran H-7 Hari Raya Idulfitri.

“Ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pembayaran THR dapat dicicil, tahun ini tidak dapat dicicil. Harus ada kesepakatan waktu pemberian THR yaitu H-7,” ujarnya.

Baca Juga: Efek THR Hanya Sebulan, Daya Beli Tidak akan Terdongkrak

Tion menambahkan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu dalam undang-undang, maka mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

Kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan itu dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan. Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.

Load More