SuaraJogja.id - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta menggelar desiminasi pembayaran THR dan uang service. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan para pengusaha untuk tak pelit kepada pegawainya.
Membuka sosialisasi yang diikuti oleh puluhan pengusaha di berbagai sektor tersebut, Haryadi mengingatkan bahwa orang yang memberi tidak akan pernah kekurangan. Untuk itu, ia mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak mengubah kewajiban menjadi hak.
"Kalau orang berpikir selalu memberi, Tuhan jamin hidupnya tidak akan pernah kurang," ujar Haryadi di Tara Hotel, Selasa (27/4/2021).
Haryadi berpesan kepada para pengusaha untuk tidak menunda pemberian hak karyawan. Melalui kegiatan itu, ia berharap agar para pengusaha bisa memahami regulasi dengan baik dan benar-benar menjalankannya.
Ia meminta kepada para pengusaha untuk tetap memberikan THR sesuai dengan kemampuan perusahaan. Terkait kondisi dari dampak pandemi yang terjadi, itu dapat dipahami oleh pemerintah. Namun, kata dia, jangan sampai menyembunyikan kemampuan.
"Jangan owel [pelit] dalam situasi seperti ini," imbuhnya.
Haryadi mengajak pengusaha untuk membangun kesadaran dan membangun komunikasi untuk menghadapi situasi yang ada. Segala sesuatu yang sulit dihadapi bersama. Dirinya sendiri pun masih merupakan pegawai yang mendapatkan gaji dari pemerintah.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang sendiri menyampaikan bahwa ada perbedaan pembagian THR kepada pekerja dari tahun lalu. Jika sebelumnya pemberian THR bisa dicicil, maka tahun ini pemberian THR harus diberikan dalam satu kali pembayaran H-7 Hari Raya Idulfitri.
“Ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pembayaran THR dapat dicicil, tahun ini tidak dapat dicicil. Harus ada kesepakatan waktu pemberian THR yaitu H-7,” ujarnya.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Tion menambahkan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu dalam undang-undang, maka mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan itu dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan. Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo
-
Tren Harga Komoditas Pangan Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pemkab Sleman Imbau Warga Tak Panic
-
SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026