SuaraJogja.id - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta menggelar desiminasi pembayaran THR dan uang service. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan para pengusaha untuk tak pelit kepada pegawainya.
Membuka sosialisasi yang diikuti oleh puluhan pengusaha di berbagai sektor tersebut, Haryadi mengingatkan bahwa orang yang memberi tidak akan pernah kekurangan. Untuk itu, ia mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak mengubah kewajiban menjadi hak.
"Kalau orang berpikir selalu memberi, Tuhan jamin hidupnya tidak akan pernah kurang," ujar Haryadi di Tara Hotel, Selasa (27/4/2021).
Haryadi berpesan kepada para pengusaha untuk tidak menunda pemberian hak karyawan. Melalui kegiatan itu, ia berharap agar para pengusaha bisa memahami regulasi dengan baik dan benar-benar menjalankannya.
Ia meminta kepada para pengusaha untuk tetap memberikan THR sesuai dengan kemampuan perusahaan. Terkait kondisi dari dampak pandemi yang terjadi, itu dapat dipahami oleh pemerintah. Namun, kata dia, jangan sampai menyembunyikan kemampuan.
"Jangan owel [pelit] dalam situasi seperti ini," imbuhnya.
Haryadi mengajak pengusaha untuk membangun kesadaran dan membangun komunikasi untuk menghadapi situasi yang ada. Segala sesuatu yang sulit dihadapi bersama. Dirinya sendiri pun masih merupakan pegawai yang mendapatkan gaji dari pemerintah.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang sendiri menyampaikan bahwa ada perbedaan pembagian THR kepada pekerja dari tahun lalu. Jika sebelumnya pemberian THR bisa dicicil, maka tahun ini pemberian THR harus diberikan dalam satu kali pembayaran H-7 Hari Raya Idulfitri.
“Ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pembayaran THR dapat dicicil, tahun ini tidak dapat dicicil. Harus ada kesepakatan waktu pemberian THR yaitu H-7,” ujarnya.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Tion menambahkan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu dalam undang-undang, maka mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan itu dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan. Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja