SuaraJogja.id - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta menggelar desiminasi pembayaran THR dan uang service. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan para pengusaha untuk tak pelit kepada pegawainya.
Membuka sosialisasi yang diikuti oleh puluhan pengusaha di berbagai sektor tersebut, Haryadi mengingatkan bahwa orang yang memberi tidak akan pernah kekurangan. Untuk itu, ia mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak mengubah kewajiban menjadi hak.
"Kalau orang berpikir selalu memberi, Tuhan jamin hidupnya tidak akan pernah kurang," ujar Haryadi di Tara Hotel, Selasa (27/4/2021).
Haryadi berpesan kepada para pengusaha untuk tidak menunda pemberian hak karyawan. Melalui kegiatan itu, ia berharap agar para pengusaha bisa memahami regulasi dengan baik dan benar-benar menjalankannya.
Ia meminta kepada para pengusaha untuk tetap memberikan THR sesuai dengan kemampuan perusahaan. Terkait kondisi dari dampak pandemi yang terjadi, itu dapat dipahami oleh pemerintah. Namun, kata dia, jangan sampai menyembunyikan kemampuan.
"Jangan owel [pelit] dalam situasi seperti ini," imbuhnya.
Haryadi mengajak pengusaha untuk membangun kesadaran dan membangun komunikasi untuk menghadapi situasi yang ada. Segala sesuatu yang sulit dihadapi bersama. Dirinya sendiri pun masih merupakan pegawai yang mendapatkan gaji dari pemerintah.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang sendiri menyampaikan bahwa ada perbedaan pembagian THR kepada pekerja dari tahun lalu. Jika sebelumnya pemberian THR bisa dicicil, maka tahun ini pemberian THR harus diberikan dalam satu kali pembayaran H-7 Hari Raya Idulfitri.
“Ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pembayaran THR dapat dicicil, tahun ini tidak dapat dicicil. Harus ada kesepakatan waktu pemberian THR yaitu H-7,” ujarnya.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Tion menambahkan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu dalam undang-undang, maka mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan itu dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan. Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa