Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 30 April 2021 | 13:01 WIB
Pelaku penggelapan di Sleman diamankan di Mapolsek Mlati, Jumat (30/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Ya karena terdampak pandemi dan tidak ada pemasukan," kata AH.

Pelaku menyatakan menggunakan uang hasil penggelapan itu untuk membayar hutang-hutangnya. Termasuk yang dihasilkak akibat terjerumus ke dalam judi online.

"Uangnya untuk membayar hutang sebelumnya berhutang. Karena dari judi online dulu itu sebenarnya sudah lama lalu terus kemarin berpikir untuk mencari pengembalian uangnya saja," tuturnya.

Atas kejadian ini kepada pelaku dipersangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dari pekerjaannya atau jabatannya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Gelapkan Uang Hasil Jual Mobil, SYN Pakai Buat Sewa Wanita Penghibur 4 Hari

Load More