SuaraJogja.id - Kepala SMPN 4 Depok berinisial LL dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Keputusan ini sebagai buntut dari kasus kebocoran soal Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) Matematika pada 7 April 2021 lalu.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana saat dihubungi awak media, Jumat (30/4/2021). Ery menyebutkan bahwa yang LL mengajukan surat pengunduran diri tersebut langsung ke Bupati Sleman.
"Iya sudah mengundurkan diri. Tanggal 19 April 2021 lalu kalau tidak salah. Suratnya kan langsung ke Bupati [Sleman]," kata Ery.
Ery menjelaskan bahkan pada hari ini pihaknya sudah menandatangani surat untuk Pelaksanaan Tugas (Plt) untuk kepala sekolah di SMPN 4 Depok. Langkah pengisian jabatan dengan Plt ini disebut sudah sesuai aturan yang ada.
Sebelumnya diketahui jabatan Kepala SMPN 4 Depok telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Sebab sebelum akhirnya memutuskan mengundurkan diri kepala sekolah yang bersangkutan dinonaktifkan.
"Kita hari ini tanda tangani surat Plt-nya. Jadi Plt itu kalau kepala sekolah kosong kita buat Plt. Kalau kemarin itu kan kita nonaktifkan jadi hanya Plh tapi dengan pengunduran resmi itu kita sudah menunjuk Plt-nya," ujarnya.
Nantinya Plt ini dapat mengemban tugas kepala sekolah jika memang hingga kelulusan pejabat definitif belum dapat diangkat. Semisal untuk melakukan tanda tangan ijazah dan sejumlah tugas lainnya.
"Plt dari Kepala SMPN 2 Depok, iya harus sesama kepala sekolah [untuk Plt]," imbuhnya.
Terkait dengan mekanisme pergantian sendiri, kata Ery, nanti masih akan menunggu dari Bupati. Namun pada dasarnya pergantian kepala sekolah itu sama dengan mekanisme rotasi, promosi dan lain sebagainya yang biasa dilakukan.
Baca Juga: Pelajar di Batam Mulai Sekolah Tatap Muka, Kecuali Kelas 1,2,3 Setingkat SD
Sedangkan untuk usulan sendiri pihaknya tetap segera akan mengusulkan ke Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP).
"Kalau usulan ya segera kita usulkan terus nanti pelantikannya itu nunggu ibu bupati boleh melantik. Nunggu itu. Kalau usulan segera begitu kosong sudah kita usulkan. Kita sudah buat usulan. Jadi pengisiannya itu mekanismenya sesuai kalau ada mutasi, promosi dan lain-lain," terangnya.
Ditanya terkait guru yang juga tersandung kasus kebocoran ASPD itu, Ery menjelaskan bahwa untuk sementars tetap nonaktif. Namun memang saat ini pihaknya sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Dinas Pendidikan kepada yang bersangkutan.
"Hasilnya sudah kita laporan ke Bupati lewat BKPP dan sekarang itu dalam proses pembentukan tim adhoc yang nanti akan menindaklanjuti itu," tuturnya.
Ery menuturkan bahwa nanti tim adhoc tersebut akan mengadakan klarifikasi pemeriksaan juga kepada kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Untuk ketetapan selanjutnya adalah keputusan dari hasil tim adhoc.
"Nanti yang ketetapannya apa dari hasil itu kan, dari tim adhoc yang merekomendasikan, lalu yang memberikan sanksi ibu bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pelajar di Batam Mulai Sekolah Tatap Muka, Kecuali Kelas 1,2,3 Setingkat SD
-
Banyak Orang Tua Takut, Cuma 5 Siswa Hadir di Kelas saat Uji Coba PTM DKI
-
Jelang Juli, Disdik Bakal Simulasi Belajar Tatap Muka Sekolah-Sekolah Ini
-
Meski Sempat Ada Siswa Positif COVID-19, PTM di Bogor Kembali Dilanjut
-
Guru dan Kepsek Disanksi Usai Soal ASPD Bocor, Kesalahan Dianggap Tak Berat
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan