Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 30 April 2021 | 16:41 WIB
Ilustrasi. (Shutterstock)

"Kalau usulan ya segera kita usulkan terus nanti pelantikannya itu nunggu ibu bupati boleh melantik. Nunggu itu. Kalau usulan segera begitu kosong sudah kita usulkan. Kita sudah buat usulan. Jadi pengisiannya itu mekanismenya sesuai kalau ada mutasi, promosi dan lain-lain," terangnya.

Ditanya terkait guru yang juga tersandung kasus kebocoran ASPD itu, Ery menjelaskan bahwa untuk sementars tetap nonaktif. Namun memang saat ini pihaknya sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Dinas Pendidikan kepada yang bersangkutan.

"Hasilnya sudah kita laporan ke Bupati lewat BKPP dan sekarang itu dalam proses pembentukan tim adhoc yang nanti akan menindaklanjuti itu," tuturnya.

Ery menuturkan bahwa nanti tim adhoc tersebut akan mengadakan klarifikasi pemeriksaan juga kepada kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Untuk ketetapan selanjutnya adalah keputusan dari hasil tim adhoc.

Baca Juga: Pelajar di Batam Mulai Sekolah Tatap Muka, Kecuali Kelas 1,2,3 Setingkat SD

"Nanti yang ketetapannya apa dari hasil itu kan, dari tim adhoc yang merekomendasikan, lalu yang memberikan sanksi ibu bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian," tegasnya.

Ery menyebut meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, kepala sekolah tetap akan dimungkinkan menerima sanksi. Semua tergantung dengan tim adhoc yang melakukan pemeriksaan.

"Iya itu tergantung tim adhoc-nya nanti seperti apa. Hasilnya nanti. Timnya baru bekerja karena tim itu kan dari leading sektornya di inspektorat itu nanti," pungkasnya.

Load More