SuaraJogja.id - Pelaku pengirim sate beracun berinisial NA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. NA diancam dengan penjara 20 tahun dan juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Atas perbuatan pelaku NA ini diancam dengan hukuman penjara, bahkan terancam hukuman mati," terang Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat Konferensi Pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Ia menjelaskan bahwa NA memiliki rencana yang sudah dipersiapkan sejak lama. Hal itu karena NA sakit hati dengan orang berinisial T, dan memberikan sate yang sudah dicampur dengan racun Kalium Sianida (KCN).
"Sudah ada perencanaan yang dia siapkan sejak lama. Motifnya dia memberi sate (beracun) itu karena sakit hati dengan targetnya (T)," ungkap Burkhan.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, Ini Sosok Pemberi Sate Beracun yang Tewaskan Bocah SD
Ia melanjutkan bahwa sebelumnya NA sudah cukup lama berhubungan dengan T. Namun dalam perjalanan waktu, T menikah dengan orang lain, bukan kepada NA.
"Karena target ini menikah dengan orang lain tidak dengan dirinya (NA). Lalu berencana memberikan sate itu kepada target T," ungkap Burkhan.
Kasus tersebut, lanjut Burkhan, ada dugaan salah sasaran dalam mengirimkan sate beracun. Pelaku, yang berencana mengirim ke rumah T, malah tak sesuai rencana dan sate diterima driver ojek online.
"Ada dugaan salah sasaran karena sasaran awalnya ke orang berinisial T ini. Tetapi target tidak mau menerima dan diberikan kepada driver ojol, ketika dikonsumsi oleh anaknya menyebabkan satu orang meninggal," ujar Burkhan.
Disinggung siapa dan apa profesi penerima sate berinisial T ini, Burkhan menyebut jika T berprofesi sebagai pegawai negeri.
Baca Juga: Viral Foto Lama Pelaku Sate Beracun, Warganet: Dia Foto Sama Satenya?
"(Pekerjaan T) Pegawai Negeri," singkat Burkhan.
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan