Sementara itu, istri pemilik rumah, yang menemui Bandiman, menolak paket takjil yang diantar Bandiman karena tak memesannya dan tak mengenal orang atas nama Hamid.
Daripada mubazir, paket takjil lantas dibawa pulang Bandiman. Di rumah, sebungkus sate ia makan bersama istri dan dua anaknya begitu tiba waktu berbuka puasa.
Bandiman dan satu anaknya sempat makan masing-masing dua tusuk sate tanpa bumbu dan merasa baik-baik saja.
Sementara itu, istri dan anak bungsunya memakan sate dengan bumbu, lalu merasakan pahit hingga tenggorokan terbakar.
Naba, anak bungsu Bandiman, kemudian lari ke kulkas dan minum. Seketika ia terjatuh, sedangkan istri Bandiman langsung muntah.
Keduanya pun dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun nahas, nyawa Naba tak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama ketika menyantap sate, sedangkan ibunya masih tertolong dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan medis.
Sisa paket sate lantas dibawa ke laboratorium. Setelah diteliti, ternyata, kata Ngadi, bumbu sate mengandung racun jenis C, yang kemudian diketahui merupakan Kalium Sianida (KCN). Ngadi mengungkapkan, racun tersebut biasanya terkandung dalam apotas dan obat tikus.
Penangkapan si wanita misterius
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas si wanita misterius pengirim sate sianida dan menangkapnya.
Baca Juga: Tetiba Disinggung Soal Sate Sianida, Marsha Aruan Bertanya-tanya
Ia adalah seorang pegawai swasta bernama Nani Aprilliani Nurjaman. Pada Jumat (30/4/2021), Nani dibekuk di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Penangkapan dilakukan dengan menggunakan bungkus sate yang dibeli Nani sebagai salah satu petunjuk.
"Dari bungkus sate itu kami lakukan penyelidikan karena ada beberapa petunjuk di bungkus sate ini dan kami melakukan penyelidikan siapa saja yang membeli sate tersebut [dari toko]," terang Burkhan.
Pekan berikutnya, tepatnya pada Senin (3/5/2021), kepolisian menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Nani.
Akibat perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara, bahkan terancam hukuman mati," terang Burkhan.
Berita Terkait
-
Tetiba Disinggung Soal Sate Sianida, Marsha Aruan Bertanya-tanya
-
Sosok Aiptu Tomy Target Sate Sianida Nani, Diduga Pernah Dapat Penghargaan
-
Top 5 SuaraJogja: Pemberi Sate Sianida Sakit Hati, Target Asli Aiptu Tomi
-
Salah Satu Kunci Terbongkarnya Kasus Sate Beracun Sianida dari Bungkusnya
-
Aiptu Tomi Akan Kunjungi Korban Sate Beracun? Ini Kata Kapolresta Jogja
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi
-
Senjata Baru Taman Pintar Yogyakarta: T-Rex Anyar dan Zona Laut Imersif Demi Gaet Pengunjung