Sementara itu, istri pemilik rumah, yang menemui Bandiman, menolak paket takjil yang diantar Bandiman karena tak memesannya dan tak mengenal orang atas nama Hamid.
Daripada mubazir, paket takjil lantas dibawa pulang Bandiman. Di rumah, sebungkus sate ia makan bersama istri dan dua anaknya begitu tiba waktu berbuka puasa.
Bandiman dan satu anaknya sempat makan masing-masing dua tusuk sate tanpa bumbu dan merasa baik-baik saja.
Sementara itu, istri dan anak bungsunya memakan sate dengan bumbu, lalu merasakan pahit hingga tenggorokan terbakar.
Naba, anak bungsu Bandiman, kemudian lari ke kulkas dan minum. Seketika ia terjatuh, sedangkan istri Bandiman langsung muntah.
Keduanya pun dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun nahas, nyawa Naba tak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama ketika menyantap sate, sedangkan ibunya masih tertolong dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan medis.
Sisa paket sate lantas dibawa ke laboratorium. Setelah diteliti, ternyata, kata Ngadi, bumbu sate mengandung racun jenis C, yang kemudian diketahui merupakan Kalium Sianida (KCN). Ngadi mengungkapkan, racun tersebut biasanya terkandung dalam apotas dan obat tikus.
Penangkapan si wanita misterius
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas si wanita misterius pengirim sate sianida dan menangkapnya.
Baca Juga: Tetiba Disinggung Soal Sate Sianida, Marsha Aruan Bertanya-tanya
Ia adalah seorang pegawai swasta bernama Nani Aprilliani Nurjaman. Pada Jumat (30/4/2021), Nani dibekuk di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Penangkapan dilakukan dengan menggunakan bungkus sate yang dibeli Nani sebagai salah satu petunjuk.
"Dari bungkus sate itu kami lakukan penyelidikan karena ada beberapa petunjuk di bungkus sate ini dan kami melakukan penyelidikan siapa saja yang membeli sate tersebut [dari toko]," terang Burkhan.
Pekan berikutnya, tepatnya pada Senin (3/5/2021), kepolisian menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Nani.
Akibat perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara, bahkan terancam hukuman mati," terang Burkhan.
Berita Terkait
-
Tetiba Disinggung Soal Sate Sianida, Marsha Aruan Bertanya-tanya
-
Sosok Aiptu Tomy Target Sate Sianida Nani, Diduga Pernah Dapat Penghargaan
-
Top 5 SuaraJogja: Pemberi Sate Sianida Sakit Hati, Target Asli Aiptu Tomi
-
Salah Satu Kunci Terbongkarnya Kasus Sate Beracun Sianida dari Bungkusnya
-
Aiptu Tomi Akan Kunjungi Korban Sate Beracun? Ini Kata Kapolresta Jogja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman