Sementara itu, istri pemilik rumah, yang menemui Bandiman, menolak paket takjil yang diantar Bandiman karena tak memesannya dan tak mengenal orang atas nama Hamid.
Daripada mubazir, paket takjil lantas dibawa pulang Bandiman. Di rumah, sebungkus sate ia makan bersama istri dan dua anaknya begitu tiba waktu berbuka puasa.
Bandiman dan satu anaknya sempat makan masing-masing dua tusuk sate tanpa bumbu dan merasa baik-baik saja.
Sementara itu, istri dan anak bungsunya memakan sate dengan bumbu, lalu merasakan pahit hingga tenggorokan terbakar.
Naba, anak bungsu Bandiman, kemudian lari ke kulkas dan minum. Seketika ia terjatuh, sedangkan istri Bandiman langsung muntah.
Keduanya pun dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun nahas, nyawa Naba tak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama ketika menyantap sate, sedangkan ibunya masih tertolong dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan medis.
Sisa paket sate lantas dibawa ke laboratorium. Setelah diteliti, ternyata, kata Ngadi, bumbu sate mengandung racun jenis C, yang kemudian diketahui merupakan Kalium Sianida (KCN). Ngadi mengungkapkan, racun tersebut biasanya terkandung dalam apotas dan obat tikus.
Penangkapan si wanita misterius
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas si wanita misterius pengirim sate sianida dan menangkapnya.
Baca Juga: Tetiba Disinggung Soal Sate Sianida, Marsha Aruan Bertanya-tanya
Ia adalah seorang pegawai swasta bernama Nani Aprilliani Nurjaman. Pada Jumat (30/4/2021), Nani dibekuk di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Penangkapan dilakukan dengan menggunakan bungkus sate yang dibeli Nani sebagai salah satu petunjuk.
"Dari bungkus sate itu kami lakukan penyelidikan karena ada beberapa petunjuk di bungkus sate ini dan kami melakukan penyelidikan siapa saja yang membeli sate tersebut [dari toko]," terang Burkhan.
Pekan berikutnya, tepatnya pada Senin (3/5/2021), kepolisian menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Nani.
Akibat perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara, bahkan terancam hukuman mati," terang Burkhan.
Berita Terkait
-
Tetiba Disinggung Soal Sate Sianida, Marsha Aruan Bertanya-tanya
-
Sosok Aiptu Tomy Target Sate Sianida Nani, Diduga Pernah Dapat Penghargaan
-
Top 5 SuaraJogja: Pemberi Sate Sianida Sakit Hati, Target Asli Aiptu Tomi
-
Salah Satu Kunci Terbongkarnya Kasus Sate Beracun Sianida dari Bungkusnya
-
Aiptu Tomi Akan Kunjungi Korban Sate Beracun? Ini Kata Kapolresta Jogja
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!