Sementara itu, istri pemilik rumah, yang menemui Bandiman, menolak paket takjil yang diantar Bandiman karena tak memesannya dan tak mengenal orang atas nama Hamid.
Daripada mubazir, paket takjil lantas dibawa pulang Bandiman. Di rumah, sebungkus sate ia makan bersama istri dan dua anaknya begitu tiba waktu berbuka puasa.
Bandiman dan satu anaknya sempat makan masing-masing dua tusuk sate tanpa bumbu dan merasa baik-baik saja.
Sementara itu, istri dan anak bungsunya memakan sate dengan bumbu, lalu merasakan pahit hingga tenggorokan terbakar.
Naba, anak bungsu Bandiman, kemudian lari ke kulkas dan minum. Seketika ia terjatuh, sedangkan istri Bandiman langsung muntah.
Keduanya pun dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun nahas, nyawa Naba tak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama ketika menyantap sate, sedangkan ibunya masih tertolong dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan medis.
Sisa paket sate lantas dibawa ke laboratorium. Setelah diteliti, ternyata, kata Ngadi, bumbu sate mengandung racun jenis C, yang kemudian diketahui merupakan Kalium Sianida (KCN). Ngadi mengungkapkan, racun tersebut biasanya terkandung dalam apotas dan obat tikus.
Penangkapan si wanita misterius
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas si wanita misterius pengirim sate sianida dan menangkapnya.
Baca Juga: Tetiba Disinggung Soal Sate Sianida, Marsha Aruan Bertanya-tanya
Ia adalah seorang pegawai swasta bernama Nani Aprilliani Nurjaman. Pada Jumat (30/4/2021), Nani dibekuk di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Penangkapan dilakukan dengan menggunakan bungkus sate yang dibeli Nani sebagai salah satu petunjuk.
"Dari bungkus sate itu kami lakukan penyelidikan karena ada beberapa petunjuk di bungkus sate ini dan kami melakukan penyelidikan siapa saja yang membeli sate tersebut [dari toko]," terang Burkhan.
Pekan berikutnya, tepatnya pada Senin (3/5/2021), kepolisian menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Nani.
Akibat perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara, bahkan terancam hukuman mati," terang Burkhan.
Berita Terkait
-
Tetiba Disinggung Soal Sate Sianida, Marsha Aruan Bertanya-tanya
-
Sosok Aiptu Tomy Target Sate Sianida Nani, Diduga Pernah Dapat Penghargaan
-
Top 5 SuaraJogja: Pemberi Sate Sianida Sakit Hati, Target Asli Aiptu Tomi
-
Salah Satu Kunci Terbongkarnya Kasus Sate Beracun Sianida dari Bungkusnya
-
Aiptu Tomi Akan Kunjungi Korban Sate Beracun? Ini Kata Kapolresta Jogja
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat