Anang mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kendaraan yang diduga digunakan sebagai travel gelap itu di pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman.
"Iya [sudah satu kendaraan] ditilang kemarin. Sudah ditilang terus kita tindak begitu, disita dan diambil setelah lebaran," kata Anang, saat dihubungi awak media, Selasa (4/6/2021).
Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa penindakan terhadap travel gelap itu dilakukan sudah sesuai aturan dan perintah yang ada. Setidaknya ada lima orang yang berada di dalam mobil tersebut.
Penindakan itu dilakukan akibat dari kelima penumpang yang berada di mobil tersebut tidak membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19. Selain itu peruntukan kendaraan juga tidak sesuai dengan aturan.
Kendati memang penindakan terhadap pemudik akan dilakukan mulai tanggal 6-17 Mei mendatang, kata Anang pengetatan sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu. Hal itu termasuk dengan pemeriksaan surat-surat keterangan bebas Covid-19.
"Karena kita sudah melakukan penyekatan, pengetataan itu sudah mulai penyekatan yang tidak ada antigen kita suruh putar balik. Ternyata kok diketahui malah bawa penumpang-penumpang yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terangnya.
Sebelumnya Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, menuturkan bahwa operasi penjagaan itu akan menyesuaikan aturan yang tertera di Surat Edaran Satgas Covid-19 tingkat Nasional. Nantinya akan ada termin-termin penjagaan dalam momen mudik lebaran mendatang.
"Ini [pembatasan atau penjagaan] akan dimulai seperti yang sudah disampaikan oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional bahwa ada termin-termin yakni mulai dari H-14, H-7, kemudian H+7 dan berikutnya," ungkap Iwan.
Kendati begitu Iwan menyatakan bahwa situasi tersebut tentu akan berjalan sangat dinamis. Artinya perubahan waktu penjagaan itu dapat terjadi sewaktu-waktu.
Baca Juga: Perketat Perbatasan, Polres Sleman Tilang Travel Gelap Muatan Pemudik
Walaupun memang sejak tanggal 22 April 2021 kemarin operasi pengetatan telah dilakukan. Pelaku perjalanan yang dari luar kota masih tetap diperbolehkan untuk lewat meski dengan persyaratan yang ditentukan.
Semisal dokumen bebas Covid-19 atau surat tes swab PCR atau swab antigen. Jika memang belum membawa, pihaknya juga menyediakan sejumlah sample antigen di tiap pos penyekatan bagi yang kedapatan tidak membawa.
Untuk saat ini atau tepatnya dalam masa pengetatan mudik pelayanan tes antigen hanya akan dilakukan secara acak. Begitu juga dengan pemeriksaan kendaraan yang ditengarai dari luar kota.
"Apabila didapati reaktif ataupun indikasi positif Covid-19 akan kita koordinasikan dengan Satgas Covid-19 daerah untuk kemudian dilakukan treatment. Seperti langkah-langkah protokol kesehatan terhadap orang yang ditengarai terpapar Covid-19," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Latih Ratusan KTB, Pemkot Yogyakarta Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Bencana
-
DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?
-
Pasar Godean Modern Dibuka! Bupati Minta Pedagang Lakukan Ini Agar Tak Sepi Pengunjung
-
Anak Muda Ogah Politik? Ini Alasan Mengejutkan yang Diungkap Anggota DPR
-
Saemen Fest 2025 Hadir Lagi, Suguhkan Kolaborasi Epik Antara Musisi Legendaris dan Band Milenial