Anang mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kendaraan yang diduga digunakan sebagai travel gelap itu di pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman.
"Iya [sudah satu kendaraan] ditilang kemarin. Sudah ditilang terus kita tindak begitu, disita dan diambil setelah lebaran," kata Anang, saat dihubungi awak media, Selasa (4/6/2021).
Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa penindakan terhadap travel gelap itu dilakukan sudah sesuai aturan dan perintah yang ada. Setidaknya ada lima orang yang berada di dalam mobil tersebut.
Penindakan itu dilakukan akibat dari kelima penumpang yang berada di mobil tersebut tidak membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19. Selain itu peruntukan kendaraan juga tidak sesuai dengan aturan.
Kendati memang penindakan terhadap pemudik akan dilakukan mulai tanggal 6-17 Mei mendatang, kata Anang pengetatan sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu. Hal itu termasuk dengan pemeriksaan surat-surat keterangan bebas Covid-19.
"Karena kita sudah melakukan penyekatan, pengetataan itu sudah mulai penyekatan yang tidak ada antigen kita suruh putar balik. Ternyata kok diketahui malah bawa penumpang-penumpang yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terangnya.
Sebelumnya Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, menuturkan bahwa operasi penjagaan itu akan menyesuaikan aturan yang tertera di Surat Edaran Satgas Covid-19 tingkat Nasional. Nantinya akan ada termin-termin penjagaan dalam momen mudik lebaran mendatang.
"Ini [pembatasan atau penjagaan] akan dimulai seperti yang sudah disampaikan oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional bahwa ada termin-termin yakni mulai dari H-14, H-7, kemudian H+7 dan berikutnya," ungkap Iwan.
Kendati begitu Iwan menyatakan bahwa situasi tersebut tentu akan berjalan sangat dinamis. Artinya perubahan waktu penjagaan itu dapat terjadi sewaktu-waktu.
Baca Juga: Perketat Perbatasan, Polres Sleman Tilang Travel Gelap Muatan Pemudik
Walaupun memang sejak tanggal 22 April 2021 kemarin operasi pengetatan telah dilakukan. Pelaku perjalanan yang dari luar kota masih tetap diperbolehkan untuk lewat meski dengan persyaratan yang ditentukan.
Semisal dokumen bebas Covid-19 atau surat tes swab PCR atau swab antigen. Jika memang belum membawa, pihaknya juga menyediakan sejumlah sample antigen di tiap pos penyekatan bagi yang kedapatan tidak membawa.
Untuk saat ini atau tepatnya dalam masa pengetatan mudik pelayanan tes antigen hanya akan dilakukan secara acak. Begitu juga dengan pemeriksaan kendaraan yang ditengarai dari luar kota.
"Apabila didapati reaktif ataupun indikasi positif Covid-19 akan kita koordinasikan dengan Satgas Covid-19 daerah untuk kemudian dilakukan treatment. Seperti langkah-langkah protokol kesehatan terhadap orang yang ditengarai terpapar Covid-19," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog