Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Mei 2021 | 16:04 WIB
Penodongan di area UMY - (Instagram/@merapi_uncover)

"Residivis itu [Mada]. Dia melakukan perampasan bersama dua temannya," kata dia.

Meski belum melancarkan aksinya, pelaku besar kemungkinannya dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Dia memang belum melakukan kejahatan, tapi karena ada barang buktinya, sehingga ancamannya ke UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," ungkap Madiono.

Polisi, kata Madiono, hanya melakukan pemeriksaan kepada Mada. Sementara, satu rekannya tak diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Cerita Kurir Olshop Ditodong Pelanggan Pakai Pistol Gegara Pesanan Salah

Load More