Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:50 WIB
Awan panas dimuntahkan Gunung Merapi pada Selasa (20/4/2021) pagi. - (SuaraJogja.id/HO-BPPTKG)

Selain itu kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.

Ditambah dengan imbauan kepada pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.

Perlu diketahui juga hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III). Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.

Baca Juga: Dalam 24 Jam Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas hingga 2 Km, Lava 20 Kali

Load More