SuaraJogja.id - Puluhan sopir truk dump mendatangi kantor Kalurahan Getas, Senin (10/5/2021) siang. Mereka menuntut pembayaran uang pembelian material yang telah dilakukan oleh pihak kalurahan tersebut. Mereka datang sembari membawa armada truk dan memarkirnya di jalan Playen -Dlingo yang berada di depan kantor kalurahan.
Para sopir terpaksa menggeruduk kantor kalurahan Getas karena sudah jengah dengan perilaku oknum pamong kalurahan tersebut. Pasalnya sejak bulan Desember 2020 lalu, pembayaran uang proyek belum dilaksanakan pihak kalurahan.
Purwanto (32) salah seorang sopir truk mengatakan, para sopir datang ke kantor kalurahan menuntut pembayaran pembelian material berupa batu, tanah urug dan juga pasir. Material tersebut digunakan untuk proyek rehabilitasi lapangan sepakbola kalurahan getas.
Proyek tersebut adalah kegiatan tahun 2020 yang lalu dan telah selesai dilaksanakan. Sebenarnya sesuai kesepakatan pembayaran akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2020 yang lalu. Namun kenyataannya ternyata hingga saat ini, bulan Mei 2021 belum juga dibayarkan.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Gunungkidul Diamankan, Satu Lainnya Masih Buron
"Setiap ditagih selalu mundur dan mundur,"ujar Purwanto, Senin (10/5/2021).
Setidaknya ada 20 sopir yang menyuplai kebutuhan material dalam proyek lapangan Sepakbola setempat. Masing-masing sopir menyuplai kebutuhan material yang berbeda karena tergantung jumlah yang dikirim. Namun Purwanto mengatakan rata-rata sopir menanggung kerugian Rp 15 hingga Rp 20 juta.
Purwanto menjelaskan harga tanah urug untuk proyek tersebut sebesar Rp 400 ribu, pasir Rp 1,5 juta dan batu sebesar Rp 700 ribu. Jika ditotal keseluruhan nilai material yang harus dibayarkan mencapai Rp 140 juta. Pihak sopir menuntut agar segera dibayarkan sehingga mereka tetap bisa beroperasi.
"Karena untuk memenuhi material itu kami juga harus modal. Itu juga duit hutang,"tambahnya.
Mereka bingung karena sudah berkali-kali datang ke kalurahan tersebut namun hanya janji yang didapatkan. Pihak kelurahan sendiri saling melempar tanggung jawab antara lurah dengan pamong desa yang mengurusi proyek tersebut.
Baca Juga: Tercemar Limbah Tahu, Sendang Bersejarah di Gunungkidul Tercium Bau Busuk
Penggarap proyek, Gayul mengatakan, ia diminta Lurah setempat, Pamuji dan staf Bendahara, Dwi Hartanto untuk mengerjakan proyek lapangan Desember lalu. Adapun jalan talud lapangan yang dikerjakan 232 meter dengan lebar 4 meter.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Aksi Tolak UU TNI dan RUU Polri Disorot Mancanegara, Diwartakan Inggris Hingga Rusia
-
Giliran Emak-emak Turun ke Jalan Tolak UU TNI
-
Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan