SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan penelusuran terkait kasus penyebaran covid-19 di RT 56 RW 12, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Sejauh ini tercatat sudah ada 80 orang kontak erat warga positif Covid-19 yang dilakukan tes swab antigen.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Peorwadi mengatakan sebelumnya pihaknya mengundang 50 orang yang diketahui sebagai kontak erat untuk melakukan tes swab antigen. Dalam kegiatan tersebut, hadir 39 orang warga dan sebelas lainnya masih dilakukan pendekatan sampai saat ini.
Dari 39 orang tersebut, 9 di antaranya dinyatakan positif antigen dan 8 di antaranya tengah menjalani tes PCR. Saat disampaikan Selasa (11/5/2021), satu orang lainnya disebutkan belum hadir untuk dilakukan tes PCR.
Sementara sebelumnya, dari 20 orang yang dinyatakan positif tes swab antigen, sebanyak 19 di antaranya dinyatakan positif covid-19 setelah dilakukan tes swab PCR.
Baca Juga: Gandeng UMKM Binaan, Pemkot Jogja Beri Bantuan Pangan ke Warga yang Isoman
Heroe mengatakan, dengan adanya tambahan kasus tersebut, pihaknya masih memperhitungkan terkait perubahan zona wilayah.
"Zonanya, karena ini baru selesai hasilnya ini mulai ngitung pak mantri masih zona kuning, zona oranye atau zona apa," terangnya.
Sementara itu dengan adanya tambahan kasus positif Covid-19 di Wirobrajan, pemkot Jogja kini masih terus menggelar tracing terhadap kontak erat agar benar-benar bisa memutus penyebarannya.
Lebih jauh, pria yang juga menjabat sebagai wakil Wali Kota Yogyakarta itu mengatakan baik warga yang dinyatakan positif maupun negatif tetap menjalani isolasi mandiri. Sepuluh orang pertama yang dinyatakan positif saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit, sementara 19 orang tambahan lainnya melakukan isolasi mandiri.
"Menurut teori baru, yang negatif kalau kontak erat juga harus menjalani isolasi mandiri minimal lima hari," imbuhnya.
Baca Juga: Tertibkan Parkir Liar Jelang Lebaran, Dishub Jogja Gencar Operasi Terpadu
Kedepannya, warga yang dinyatakan negatif dari tes antigen dan sudah menjalani isolasi selama lima hari akan diminta melakukan tes PCR. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui, apakah masa inkubasi memang sudah terlewati. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya juga sekaligus menunggu masa inkubasi.
Langkah lainnya untuk memutus penyebaran adalah menutup akses RT. Pembatasan mobilitas ditentukan dengan kecepatan memblokade wilayah dan kecepatan dalam melakukan treatment. Semakin lama pencarian kontak erat akan membuat pembatasan mobilitas warga juga semakin lama.
"Tapi kalau ini terus mundur-mundur, akan berakibat pembatasan akses semakin lama. Karenanya kita akan nunggu perkembangan juga," imbuhnya.
Heroe berharap ada kesadaran yang tinggi dari masyarakat. Jika merasa kontak erat dengan pasien diharapkan untuk segera mendaftarkan diri mengikuti tes. Hal ini terutama untuk mempercepat proses pemulihan serta memutus penyebaran Covid-19 itu sendiri.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025