Salah satu kendaraan yang diminta putar balik di pos penyekatan Tempel, Sleman, Kamis (13/5/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Perlu diketahui bahwa penyekatan di perbatasan DIY ini akan terus dilakukan selama maea larangan mudik Lebaran 2021 tepatnya pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Penjagaan di pos-pos yang ada tersebut bakal dilakukan selama 24 jam oleh petugas gabungan.
Jika kedapatan ada masyarakat dari luar kota yang hendak pulang ke kampung halaman dipastikan akan segera diminta putar balik oleh petugas.
Berita Terkait
-
Mengais Berkah dari Larangan Mudik, Penjual Pulsa Banjir Pembeli
-
2 Tahun Tak Mudik, dr Tirta Lebaran Tanpa Anak dan Orang Tua
-
Mudik Dilarang, Penjual Pulsa di Bogor Bersyukur Voucher Data Laku Keras
-
Pansus Covid-19 DPRD Kota Jogja: Pemkot Tak Serius Terapkan Aturan Pusat
-
Meski Ada Larangan, Takbir Keliling Masih Banyak Ditemukan di Gunungkidul
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan