Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Mei 2021 | 14:28 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sebelumnya diberitakan Suara.com bahwa Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menungkapkan pada tanggal 18-24 Mei 2021 akan digunakan sebagai masa pengetatan syarat perjalanan. Beberapa peraturan akan kembali diterapkan guna men-screening keluar masuknya kendaraan.

Baik pengguna transportasi umum maupun pribadi, mereka harus mengikuti beberapa persyaratan perjalanan. Syarat tersebut di antaranya memiliki surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen. Sedangkan untuk tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

Selain itu, melalui konferensi pers di YouTube BNPB, Adita juga mengingatkan sekali lagi bahwa saat ini aturan larangan mudik masih berlaku. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Oleh karena itu, Adita tetap menghimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Namun apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta untuk menyiapkan persyaratan yang telah diberlakukan.

Baca Juga: Buru Sosok R Kasus Sate Beracun, Polisi Kumpulkan Fakta Baru

Load More