SuaraJogja.id - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) sengketa lahan gedung bekas Bioskop Indra di Kota Yogyakarta.
Pemda DIY berencana melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro di lahan tersebut. Dengan demikian kawasan tersebut bisa lebih tertata.
"Sekarang posisinya PK sudah dikabulkan, jadi inkrah. [Lahan] bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (20/5/2021).
Menurut Aji, proses sengketa lahan tersebut sudah berjalan sejak lama. Karenanya kebijakan penataan kawasan segera digenjot agar tidak buang-buang waktu.
Pemda meminta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY dan Pemerintah Kota Yogya melakukan kajian serta sosialisasi kepada PKL Malioboro terkait kebijakan baru tersebut. Dengan demikian penataan bisa segera dilakukan.
"Kita belum bisa memastikan kapan penataan bakal dilakukan. Tapi saya sudah minta dinas koperasi dan kota untuk sosialisasi, kemarin mau dimulai proses sosialisasi habis lebaran," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi menjelaskan, dinas tersebut baru melakukan pembahasan pemanfaatan gedung eks Bioskop Indra. Diantaranya melalui koordinasi dengan Pemkot serta PKL terkait kelembagaan, regulasi, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan di kawasan tersebut.
"Kita bertemu dulu, apa sih potensi dan kondisi yang ada di sana," ungkapnya.
Siwi menambahkan, kawasan bekas bioskop Indra tersebut bisa menampung sekitar 400 lapak PKL. Namun jumlah tersebut masih bisa berubah sesuai dengan kajian yang dilakukan.
Baca Juga: Selain Mudik Lokal, Pemda DIY Perbolehkan Aktivitas di Wilayah Aglomerasi
Dinas Koperasi belum menentukan PKL yang berjualan di kawasan tersebut nantinya. Pihaknya masih mempertimbangkan kondusivitas keberlangsungan kegiatan ekonomi, terutama jenis atau produk yang bisa dijual.
"Kita menyiapkan bagaimana di sana itu jualan menjadi laku dan menarik. Karena konsepnya itu semuanya demi kebaikan," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo