Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 24 Mei 2021 | 18:40 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sekolah di tingkat SD/SMP mendapatkan lampu hijau untuk memulai ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun sekolah-sekolah yang menginginkan PTM harus memastikan tidak ada penularan Covid-19.

Selain syarat vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah, Pemda DIY memberikan syarat lain yang harus dipenuhi sekolah. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan yang benar-benar ketat agar tidak muncul klaster baru dari sekolah pada tahun ajaran baru nanti.

"Yang penting itu guru harus sudah divaksin untuk membuka sekolah tatap muka. Yang kedua kita coba SD SMP dulu, SD dan SMP ini wewenang ada di kota/kabupaten. [Sekolah memastikan] tidak ada klaster dan sebagainya," ungkap Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (24/05/2021).

Menurut Sultan, jika SD/SMP di DIY siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, Pemda baru akan memberikan ijin PTM. Namun Sultan meminta PTM digelar secara bertahap.

Baca Juga: Setahun Lebih Belajar di Rumah, Siswa Gembira Bisa Kembali ke Sekolah

Sedangkan sekolah yang belum memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, Sultan melarang PTM. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan peserta didik di semolah.

"Yang sudah siap dengan kondisi yang ketat ini mungkin baru kita bolehkan untuk membuka. Kalau yang belum memenuhi syarat dan gurunya belum divaksin tidak boleh buka, demi menjaga anak didik kita. Ini memang perlu, kasihan nanti kalau terjadi klaster, ini yang kita hindari ya jadi kita desain dengan sebaik-baiknya," paparnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK meski masih dalam masa pandemi Covid-19. PTM akan dimulai pada tahun ajaran baru yang salah satu syaratnya dengan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD).

Disdikpora telah mengajukan draft peraturan gubernur (pergub) terkait PPDB dengan tambahan penggunaan ASPD sebagai salah satu syarat zonasi PPDB. Draft pergub sudah diajukan ke Kemendagri sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 tahun 2021.

"Dalam peraturan gubernur dimintakan review ke kementerian dalam negeri kita akan lakukan perubahan sesuai dengan review," imbuhnya.

Baca Juga: Disdik Sleman Gelar Sekolah Tatap Muka Bulan Juli, Masuk 2 Kali Seminggu

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More