Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 31 Mei 2021 | 18:54 WIB
Acara seminar nasional 'Konspirasi Global Penghancuran Kretek Indonesia', Senin (31/5/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Senada, Pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan masih banyak aturan atau regulasi yang berbenturan terkait IHT di Indonesia. Baik dari level produk legislasi parlemen, peraturan pelaksana, bahkan hingga peraturan otonom di tingkat daerah.

"Ada satu kelemahan yang juga mendasar, yakni belum ada UU sektoral yang memayungi persoalan ini. Sektor industri kretek masih diatur dalam banyak regulasi," ujar Gugun.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memuat tentang rokok sebagai zak adiktif atau dari sisi kesehatan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, mengatur cukai rokok. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juga menjadi payung hukum yang mengatur sisi budidaya tanaman tembakau.

"Industri kretek yang sifatnya unik dan strategis dalam bingkai ekonomi kerakyatan, harus memiliki undang-undang tersendiri yang bersifat lex specialis. Tanpa pengaturan secara lex specialis, kebijakan negara untuk memajukan industri kretek yang memiliki nilai historis dan masa depan ekonomi strategis, akan mengalami ketidapastian karena harus tunduk pada aturan yang tidak harmonis," tegasnya.

Baca Juga: Pasta Gigi dan Tembakau, Bisa Jadi Bahan Pembersih Jamur Kaca Mobil

Sementara itu Budayawan yang juga Direktur LKIS Yogyakarta Hairus Salim mengatakan rezim budaya saat ini justru telah menempatkan rokok seolah sebagai budaya paling berbahaya. Padahal hal itu tidak sepenuhnya dapat dibenarkan.

“Padahal rokok itu bukan determinan tunggal yang mempengaruhi kematian, bahkan di beberapa referensi menyebut tembakau bisa menjadi bahan pengobatan,” kata Hairus.

Hairus mengatakan industri IHT yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir ini tidak bisa dilepaskan oleh jutaan petani di dalamnnya. Menurutnya saat ini nasib petani cengkeh dan tembakau terancam oleh satu kebijakan yang tidak harmonis tadi.

Budayawan sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Kaliopak, KH. M Jadul Maula menambahkan rezeki utama dari Tuhan di nusantara ini adalah tumbuhan atau tanaman. Hal itu yang sudah seharusnya dijaga dan dikembangkan untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi dan budaya.

"Kita punya pola tanam, pengolahannnya untuk menjadi nilai ekonomi, nilai budaya sendiri yang itu menunjukkan satu kedaulatan kita yang berbasis anugerah Tuhan di bumi ini yaitu tanaman dan tumbuhan. Oleh karena itu saya berharap pemerintah kita punya punya alur kebijakan pengembangan kedaulatan di bangsa ini dengan berbasis kekayaan alam kita yang ada dengan semua kedaulatannya," tutupnya.

Baca Juga: Cegah Peningkatan Merokok Remaja, Struktur Cukai Perlu Disederhanakan

Load More