Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:23 WIB
Polisi menghadirkan empat tersangka dan barang bukti tindak pidana dalam rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Lebih lanjut sabu seberat 4 kilogram itu memang langsung dikirim oleh pelaku FH di Jawa Timur kepada tiga pelaku lainnya.

"Kiriman barang [sabu] ke Jateng dan DIY itu request dari bandar. [Wilayah pengiriman] bukan spesifik Jogja. Ini kami duga barang yang akan beredar di Jawa Tengah dan DIY ke barat Purworejo, Kebumen, Cilacap," tandasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1. Dengan ancaman hukuman paling lama adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga: Aniaya 2 Orang hingga Satu Meninggal, 9 Orang Diamankan Polres Sleman

Load More