SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mulai menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) bauran atau KBM gabungan luring dan daring, pada semester gasal tahun akademik (TA) 2021/2022.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan UGM, Djagal Wiseso menjelaskan, aturan itu telah ditetapkan lewat Surat Edaran Nomor : 2681/UN1.P/SET-R/KR/2021 tertanggal 12 April 2021.
KBM ini diprioritaskan untuk mahasiswa angkatan 2020, angkatan 2021, dan mereka yang membutuhkan kegiatan praktikum, praktik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penyelesaian tugas akhir.
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bauran, nantinya tetap melihat dan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan, yang menjadi prioritas utama dalam seluruh rangkaian pelaksanaan KBM," kata dia, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Gelar KBM tatap Muka Pekan Depan
KBM bauran menjadi prioritas yang dilaksanakan pada Semester Gasal TA 2021/2022, dengan tetap mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 secara ketat.
“Kami berharap fakultas dan sekolah menguatkan tim Health Promoting University (HPU), untuk mendukung tim pelaksana KBM Bauran ini," ungkapnya.
Menurut pihaknya, KBM bauran ini adalah kegiatan untuk mahasiswa-mahasiswa angkatan 2020, 2021 dan mereka-mereka yang memerlukan kegiatan luring, untuk mencapai target capaian pembelajaran yang telah ditentukan dalam kurikulum.
Bagi mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar secara bauran, pihak UGM meminta mahasiswa membawa surat persetujuan dari orang tua atau wali si mahasiswa.
"Untuk tahap awal ini, mahasiswa yang diperbolehkan ikut kuliah secara luring masih diprioritaskan bagi mereka yang berdomisili di DIY dan sekitarnya," terangnya.
Baca Juga: Sekolah di 11 Desa di Garut Dilarang Gelar KBM Tatap Muka
Selain surat izin orang tua, dibutuhkan pula surat pernyataan ini (informed consent). Surat telah disediakan di aplikasi Simaster UGM, mencakup pula kesediaan mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan Satgas COVID-19 UGM.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Predator Seksual Berkedok Profesor, Guru Besar UGM Ramai Disebut Walid Versi Nyata
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Membongkar Kekerasan Seksual di Kampus oleh Oknum Guru Besar Farmasi UGM
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Polisi Ciduk Arena Judi Terselubung di Sleman, Sabung Ayam Hingga Dadu Ditemukan
-
Warga Jogja Bingung Buang Sampah, Kebijakan Pemkot Tutup TPS Bikin Resah
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton