Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 04 Juni 2021 | 20:00 WIB
Perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY menggelar mediasi antara buruh, perwakilan perusahaan dan Disnakertrans Kota Yogyakarta di kantor Disnakertrans Kota Yogyakarta, Kamis (3/6/2021). [Dok.ist SBSI DIY]

"Hari ini seharusnya sudah dibayar. Tapi saya belum dapat kabar lagi dari pak Sigit ini," ungkap dia.

Dani menjelaskan bahwa buruh adalah motor penggerak perusahaan. Pekerja-pekerja ini jelas dilindungi oleh UU dan perusahaan tidak bisa semena-mena terhadap pegawai.

"Ini kan jelas bahwa ada hitam di atas putih. Perusahaan wajib memberikan hak pegawai, begitupun sebaliknya. Namun perusahaan yang bisa menggaji pegawai bukan berarti bisa bertindak sesukanya," ungkap Dani.

Baca Juga: KBM Daring Tak Efektif, Nilai ASPD Siswa di DIY Jauh dari Harapan

Load More