Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 12 Juni 2021 | 16:29 WIB
Pelaku pengedar narkoba yang bertransaksi di Pasar Bantul diamankan di Mapolres Bantul. - (SuaraJogja.id/HO-Sat Resnarkoba Polres Bantul)

Atas perbuatan kedua tersangka, AK dan NV dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 no UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Ancaman hukumannya paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Load More