SuaraJogja.id - Rohmadi (42) alias Mandra dan Sudiro (45) dua warga Padukuhan Trengguno Lor Kalurahan Sidorejo Kapanewonan Ponjong Gunungkidul akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Purnawirawan TNI, Mayor Inf Suyitno karena telah menolak pemakaman almarhum di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat beberapa hari yang lalu.
Rohmadi alias Mandra mengaku apa yang dilakukannya hanya bersifat spontan dan provokasi dari masyarakat setempat. Di mana saat itu, dirinya baru saja melayat karena ada tetangganya yang meninggal dunia karena ingin langsung berangkat bekerja.
"Saya hendak menggergaji kayu. Kerja saya di penggergajian kayu,"ujarnya, Senin (14/6/2021) di Balai Kalurahan Sidorejo.
Saat hendak pulang ke rumah tersebut ia melihat kerumunan orang di samping masjid. Ia kemudian mendekati kerumunan tersebut dan ternyata ribut-ribut rencana pemakaman almarhum Mayor Inf Suyitno di TPU setempat.
Saat ia datang, sudah ada warga yang teriak-teriak tidak boleh memakamkan jenazah covid-19 di TPU Padukuhan Trengguno Lor tersebut. Mandra mengaku didorong oleh warga yang lain untuk berbicara dengan petugas pemakaman dan juga pihak keluarga almarhum Mayor Inf Suyitno.
"karena kurang kontrol dan pengetahuan kurang, saya langsung memakan omongannya warga," terangnya.
Mandra juga mengaku terprovokasi sehingga langsung melakukan penolakan pemakaman almarhum di TPU setempat. Saat melakukan penolakan tersebut ia mengakui memang tidak memakai masker karena gugup berhadapan dengan banyak petugas.
Sementara ketua RT setempat, Sudiro mengaku secara pribadi belum pernah menerima sosialisasi berkaitan dengan Covid-19 termasuk tata cara pemakamannya. Oleh karenanya ia bersama rekannya Mandra merasa takut terpapar jika nanti ada jenazah pasien covid-19 dimakamkan di TPU padukuhan tersebut.
"Lha kami tidak tahu. Kami khawatir warga sini jadi terpapar," tambahnya.
Baca Juga: Susul Pajero Pecah Ban, 2 Kecelakaan Maut Terjadi di Gunungkidul dalam Kurun Waktu 6 Jam
Kedua orang yang menolak baik Rohmadi maupun Sudiro mengaku tidak mengenal sama sekali almarhum Purnawirawan Mayor Inf Suyitno meskipun almarhum dilahirkan di Sidorejo. Sehingga mereka merasa almarhum bukan warga setempat.
Sementara itu lurah Sidorejo, Sidiq Nur Syafii mengakui pihaknya kurang menyosialisasikan pemakaman covid-19 kepada warganya tersebut. Dengan peristiwa tersebut pihaknya langsung melakukan edukasi kepada masyarakat secara jelas dan gamblang berkaitan dengan penanganan covid-19.
"biar disosialisasikan dan hal ini tidak terulang,"ujarnya.
Menantu almarhum Mayor Inf Suyitno, Letda Inf Muh Roni mengatakan, meskipun memaafkan kedua orang tersebut namun pihak keluarga memiliki tiga tuntutan. Di antaranya adalah kedua orang tersebut meminta maaf kepada pihak keluarga, meminta maaf di depan awak media dan proses hukum tetap berlanjut.
"Jadi meskipun sudah meminta maaf tetapi proses hukum tetap berlanjut. Kami serahkan ke Polsek Ponjong,"tandasnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana