SuaraJogja.id - Pria asal Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Bantul. Warga yang merupakan pegawai swasta berinisial WW (46), memukul seorang aparat kepolisian berpangkat Ipda saat memberi imbauan protkol kesehatan (prokes) di Pasar Burung Jodoh, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (16/6/2021) pukul 08.30 WIB. Anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Pandak tersebut melakukan imbauan, korban melihat WW tidak mengenakan masker.
"Pada saat Kanit Binmas Polsek Pandak lakukan imbauan terkait protokol kesehatan ke masyarakat agar pakai masker. Karena pelaku tidak mengenakan masker, diimbau sambil dipanggil dengan tujuan mau diberi masker," kata Ihsan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021).
Ia melanjutkan, pelaku itu malah tidak terima dan langsung mendatangi korban. Tak hanya mendatangi, WW langsung melayangkan pukulan ke bagian muka korban.
"Tapi dia (pelaku) tidak terima dan malah melakukan pemukulan sebanyak satu kali (ke korban). Akibatnya, pelipis sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak," ucapnya.
Kejadian tersebut mencuri perhatian warga pasar setempat. Seketika warga langsung mengamankan WW. Bahkan, selanjutnya WW diserahkan kepada pihak berwajib.
"Yang mengamankan masyarakat di pasar dan selanjutnya diamankan polisi. Saat diamankan tidak melawan, masyarakat yang mengamankan pelaku," katanya.
Ia mengatakan, bahwa pelaku diduga tak percaya dengan Covid-19 hingga emosi saat diminta mengenakan masker.
"Mungkin dia ini merasa hebat dan tidak percaya COVID-19, teru karena diimbau lalu dilawan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Perampasan Pakai Sajam di ISI Jogja Ditangkap, Sengaja Cari Mangsa di Kampus
Diwawancarai terpisah, WW mengakui perbuatannya. Dia sengaja menghajar polisi karena hanya dirinya saja yang saat itu diminta memakai masker. Hal itu membuatnya merasa emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
"Saat itu kok cuma saya saja yang diimbau pakai masker ada yang lainnya waktu itu, dan saya memang emosi, lalu saya tinju sekali," katanya.
WW mengaku percaya dengan Covid-19. Ia pun sudah membawa masker namun tidak dipakai.
"Iya saya percaya Covid-19, sebenarnya masker saya saat itu di saku celana. Yang jelas saya minta maaf kepada institusi Polri terkait perbuatan saya," ujar WW.
Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Merujuk pasal tersebut, untuk Pasal 351 terancam hukuman 2 tahun penjara dan untuk pasal 212 terancam 1 tahun penjara.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa masyarakat yang menghalangi dan melawan petugas akan kami tindak secara tegas. Karena bagaimanapun kita masih dalam masa Covid-19, apalagi Bantul masuk zona merah," tambah Kapolres Bantul.
Berita Terkait
-
Pelaku Perampasan Pakai Sajam di ISI Jogja Ditangkap, Sengaja Cari Mangsa di Kampus
-
Ajak Warga Perketat Prokes, Relawan Bantul Pasang Masker di Patung Penari Jathilan
-
Benarkah Masyarakat Masih Kurang Edukasi Soal Covid-19? Ini Kata Pakar
-
COVID-19 Menggila, 23 Kelurahan di Kota tangerang Lockdown
-
Pasangi Masker di Patung Penari Jathilan, Relawan Bantul Ajak Masyarakat Perketat Prokes
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Nekat! Residivis Gasak Motor di Parkiran Pakuwon Mall, Triknya Keluar Tanpa Karcis
-
Rayakan Imlek dan Valentine di Yogyakarta Marriott Hotel, Ada Promo Makan Mewah dan Dinner Romantis
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 124129 Bab 4 Kurikulum Merdeka