Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 Juni 2021 | 19:15 WIB
Jajaran Polda DIY menggelar konferensi pers kasus transfer dana palsu di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021). [Dok. Polda DIY]

"Pelaku menggunakan ATM hasil duplikasi atas nama ATM milik korban, kemudian memindahkan sejumlah dana dari rekening korban dengan menggunakan rekening pinjaman atau rekening yang dibeli di toko online sebagai rekening tujuan transfer," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku mendapatkan data korban dari alat skimming yang dia siapkan. Pelaku datang kepada korban yang menjadi agen bank ini dan berpura-pura ingin melakukan transfer, dimana korban  menggesekkan kartu miliknya.

"Alatnya dibeli dari toko online. Jadi setelah korban ini menggesekkan kartu ke alat yang namanya Electronic Data Capture (EDC), dengan keterampilan pelaku, master ATM itu diambil untuk digesekkan ke alat skimming mereka," ungkap dia.

Setelah dapat data dari master ATM itu, pelaku menduplikasi data korban. Dan dengan mudah mengambil uang di ATM dengan data milik korban.

Baca Juga: Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE

Endriadi menjelaskan jika pelaku sudah melakukan aksinya sejak lama. Diperkirakan banyak korban, namun baru satu pelapor yang masuk dan dapat ditindaklanjuti oleh jajaran Polda DIY.

Atas tindakan pelaku, TH dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Hukumannya penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," terang Endriadi.

Ia tak menampik, jika kejahatan transfer dana palsu ini cukup meresahkan masyarakat. Sehingga pihaknya mengimbau agar nasabah atau pemilik rekening termasuk agen-agen bank yang biasa membantu untuk transaksi memiliki angka sandi yang sulit.

"Jadi masyarakat juga harus tetap waspada ketika menarik uang di ATM, termasuk juga bagi agen. Lebih baik password atau sandi dibuat dengan sulit," terang dia.

Baca Juga: Polda DIY Belum Buat Laporan Polisi Video Viral ABG Mengumpat di Tempat Hiburan Malam

Load More