"Pelaku menggunakan ATM hasil duplikasi atas nama ATM milik korban, kemudian memindahkan sejumlah dana dari rekening korban dengan menggunakan rekening pinjaman atau rekening yang dibeli di toko online sebagai rekening tujuan transfer," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku mendapatkan data korban dari alat skimming yang dia siapkan. Pelaku datang kepada korban yang menjadi agen bank ini dan berpura-pura ingin melakukan transfer, dimana korban menggesekkan kartu miliknya.
"Alatnya dibeli dari toko online. Jadi setelah korban ini menggesekkan kartu ke alat yang namanya Electronic Data Capture (EDC), dengan keterampilan pelaku, master ATM itu diambil untuk digesekkan ke alat skimming mereka," ungkap dia.
Setelah dapat data dari master ATM itu, pelaku menduplikasi data korban. Dan dengan mudah mengambil uang di ATM dengan data milik korban.
Baca Juga: Video Viral ABG Mabuk Umpat Polisi, Polda DIY Sebut Ada Potensi Pelanggaran UU ITE
Endriadi menjelaskan jika pelaku sudah melakukan aksinya sejak lama. Diperkirakan banyak korban, namun baru satu pelapor yang masuk dan dapat ditindaklanjuti oleh jajaran Polda DIY.
Atas tindakan pelaku, TH dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Hukumannya penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," terang Endriadi.
Ia tak menampik, jika kejahatan transfer dana palsu ini cukup meresahkan masyarakat. Sehingga pihaknya mengimbau agar nasabah atau pemilik rekening termasuk agen-agen bank yang biasa membantu untuk transaksi memiliki angka sandi yang sulit.
"Jadi masyarakat juga harus tetap waspada ketika menarik uang di ATM, termasuk juga bagi agen. Lebih baik password atau sandi dibuat dengan sulit," terang dia.
Baca Juga: Polda DIY Belum Buat Laporan Polisi Video Viral ABG Mengumpat di Tempat Hiburan Malam
Berita Terkait
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Lebih Dekat dengan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurizal: Sempat Gagal Tes Polisi hingga Aktif Bantu Warga
-
LEKAT: Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY yang Hobi Turun ke Jalan
-
Kereta Argo Semeru Anjlok, KAI: Kami Minta Maaf
-
Kereta Argo Semeru Kecelakaan di Wates, Gerbong Anjlok Penumpang Lari Berhamburan
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD
-
Polisi Ciduk Arena Judi Terselubung di Sleman, Sabung Ayam Hingga Dadu Ditemukan
-
Warga Jogja Bingung Buang Sampah, Kebijakan Pemkot Tutup TPS Bikin Resah
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus