SuaraJogja.id - Kota Yogyakarta menjadi satu dari 44 kabupaten/kota di Indonesia yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Bersama Sleman dan Bantul, Pemkot Yogyakarta pun akan mengubah sejumlah aturan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Banyak masukan-masukan yang pelaksanaan dan implementasinya yang akan kita kerjakan, sampai sekarang kita belum tahu. Kalau rangka usulannya seperti itu namun teknisnya nanti seperti apa kita belum tahu," ungkap Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi, Kamis (01/07/2021).
Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut, meskipun saat ini Satgas belum mendapatkan laporan adanya varian baru virus, bila melihat kecepatan penularannya maka diyakinii ada sesuatu yang tidak biasa.
"[Varian baru] menyebar begitu cepat sehingga mengakibatkan pertumbuhan kasus di kota Jogja jadi tinggi dan menyebabkan zona [penularan] kita berubah," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Pastikan Tidak Tutup Objek Wisata, Wawali: Hanya Pengawasan Lebih Ketat
Heroe menyebutkan, tidak semua kecamatan dan kalurahan di Kota masuk zona merah meski didominasi zona merah. Bila dilihat dari peta potensi zona PPKM di tingkat RT/RW, zona hijau di Kota pun semakin tergerus oleh zona kuning dan sebarannya semakin luas.
Padahal tiga minggu lalu zona hijau di Kota mencapai 95,5 persen dan sisanya 4,5 persen masuk zona kuning. Namun saat ini tergerus menjadi 76-77 persen masuk zona kuning bahkan orange dan merah secara cepat.
"Karena itu menjadi tanggung jawab kami untuk mengatasi permasalahan sebaran covid yang semakin tinggi. Memang perlu ada langkah-langkah yang sifatnya langsung bisa menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Sesuai aturan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat, pemkot Jogja saat ini tengah menyiapkan skema aturan mengenai pembatasan mobilitas warga. Mulai dari aturan proporsi Work from Home (WfH) dan Work from Office (WfO) maupun pembatasan jam operasional sektor-sektor ekonomi dan wisata.
Di lingkungan Balai Kota, pegawai hanya 25 persen yang bekerja di kantor, sisanya 75 persen WFH. Posko-posko di RT/RW diminta menjaga mobilitas interaksi di wilayah.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Izinkan Salat Id dengan Kapasitas 50 Persen
"Termasuk kita minta wilayah tidak memberikan izin setiap kegiatan yang melibatkan beberapa orang. Ini adalah bagian dari upaya kita," jelasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara