SuaraJogja.id - Kota Yogyakarta menjadi satu dari 44 kabupaten/kota di Indonesia yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Bersama Sleman dan Bantul, Pemkot Yogyakarta pun akan mengubah sejumlah aturan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Banyak masukan-masukan yang pelaksanaan dan implementasinya yang akan kita kerjakan, sampai sekarang kita belum tahu. Kalau rangka usulannya seperti itu namun teknisnya nanti seperti apa kita belum tahu," ungkap Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi, Kamis (01/07/2021).
Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut, meskipun saat ini Satgas belum mendapatkan laporan adanya varian baru virus, bila melihat kecepatan penularannya maka diyakinii ada sesuatu yang tidak biasa.
"[Varian baru] menyebar begitu cepat sehingga mengakibatkan pertumbuhan kasus di kota Jogja jadi tinggi dan menyebabkan zona [penularan] kita berubah," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Pastikan Tidak Tutup Objek Wisata, Wawali: Hanya Pengawasan Lebih Ketat
Heroe menyebutkan, tidak semua kecamatan dan kalurahan di Kota masuk zona merah meski didominasi zona merah. Bila dilihat dari peta potensi zona PPKM di tingkat RT/RW, zona hijau di Kota pun semakin tergerus oleh zona kuning dan sebarannya semakin luas.
Padahal tiga minggu lalu zona hijau di Kota mencapai 95,5 persen dan sisanya 4,5 persen masuk zona kuning. Namun saat ini tergerus menjadi 76-77 persen masuk zona kuning bahkan orange dan merah secara cepat.
"Karena itu menjadi tanggung jawab kami untuk mengatasi permasalahan sebaran covid yang semakin tinggi. Memang perlu ada langkah-langkah yang sifatnya langsung bisa menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Sesuai aturan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat, pemkot Jogja saat ini tengah menyiapkan skema aturan mengenai pembatasan mobilitas warga. Mulai dari aturan proporsi Work from Home (WfH) dan Work from Office (WfO) maupun pembatasan jam operasional sektor-sektor ekonomi dan wisata.
Di lingkungan Balai Kota, pegawai hanya 25 persen yang bekerja di kantor, sisanya 75 persen WFH. Posko-posko di RT/RW diminta menjaga mobilitas interaksi di wilayah.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Izinkan Salat Id dengan Kapasitas 50 Persen
"Termasuk kita minta wilayah tidak memberikan izin setiap kegiatan yang melibatkan beberapa orang. Ini adalah bagian dari upaya kita," jelasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB