SuaraJogja.id - Kota Yogyakarta menjadi satu dari 44 kabupaten/kota di Indonesia yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Bersama Sleman dan Bantul, Pemkot Yogyakarta pun akan mengubah sejumlah aturan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Banyak masukan-masukan yang pelaksanaan dan implementasinya yang akan kita kerjakan, sampai sekarang kita belum tahu. Kalau rangka usulannya seperti itu namun teknisnya nanti seperti apa kita belum tahu," ungkap Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi, Kamis (01/07/2021).
Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut, meskipun saat ini Satgas belum mendapatkan laporan adanya varian baru virus, bila melihat kecepatan penularannya maka diyakinii ada sesuatu yang tidak biasa.
"[Varian baru] menyebar begitu cepat sehingga mengakibatkan pertumbuhan kasus di kota Jogja jadi tinggi dan menyebabkan zona [penularan] kita berubah," ujarnya.
Heroe menyebutkan, tidak semua kecamatan dan kalurahan di Kota masuk zona merah meski didominasi zona merah. Bila dilihat dari peta potensi zona PPKM di tingkat RT/RW, zona hijau di Kota pun semakin tergerus oleh zona kuning dan sebarannya semakin luas.
Padahal tiga minggu lalu zona hijau di Kota mencapai 95,5 persen dan sisanya 4,5 persen masuk zona kuning. Namun saat ini tergerus menjadi 76-77 persen masuk zona kuning bahkan orange dan merah secara cepat.
"Karena itu menjadi tanggung jawab kami untuk mengatasi permasalahan sebaran covid yang semakin tinggi. Memang perlu ada langkah-langkah yang sifatnya langsung bisa menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Sesuai aturan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat, pemkot Jogja saat ini tengah menyiapkan skema aturan mengenai pembatasan mobilitas warga. Mulai dari aturan proporsi Work from Home (WfH) dan Work from Office (WfO) maupun pembatasan jam operasional sektor-sektor ekonomi dan wisata.
Di lingkungan Balai Kota, pegawai hanya 25 persen yang bekerja di kantor, sisanya 75 persen WFH. Posko-posko di RT/RW diminta menjaga mobilitas interaksi di wilayah.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Pastikan Tidak Tutup Objek Wisata, Wawali: Hanya Pengawasan Lebih Ketat
"Termasuk kita minta wilayah tidak memberikan izin setiap kegiatan yang melibatkan beberapa orang. Ini adalah bagian dari upaya kita," jelasnya.
Namun Pemkot masih memberikan kesempatan sektor penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk beroperasi. Bahkan resto atau warung bisa buka 24 jam selama drive thru atau layanan tanpa turun.
Penegakan protokol kesehatan (prokes) dilakukan persuasif. Semua satgas di kalurahan, kecamatan TNI, Polri turun untuk mendorong masyarakat menjalankan prokes secara serius.
"Represifnya akan kita lihat aturannya. Banyak masukan dari masyarkat agar kita lebih represif dengan jatuhkan denda dan sebagainya supaya memberikan efek jera kepada masyarakat. Kemarin memang kita bersama gubernur dan daerah lain mengkaji pelaksanaan denda-denda itu supaya nanti baik yang dilaksanakan oleh satpol pp kab/kota dan DIY punya pegangan yang sama. Agar ada jelas baik denda sanksi sosial dan sebagainya," paparnya.
Di sektor wisata, Pemkot sudah bertemu pihak Keraton Yogyakarta untuk menutup seluruh area destinasi Keraton, mulai dari Museum, Tamansari sampai Alun-alun Kidul selama dua minggu. Kebijakan yang sama juga diterapkan di destinasi lainnya untuk mengurangi sebaran.
Namun Pemkot nantinya belum akan menutup kawasan Malioboro. Hanya saja, setiap pendatang yang turun dari parkir umum wajib membawa surat-surat kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor