SuaraJogja.id - Pakar Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wahyudi Kumorotomo menilai bahwa kebijakan untuk membuka vaksinasi berbayar itu tidak efektif dan kurang bijaksana. Sebab sudah seharusnya negara yang hadir untuk menjamin semua kesehatan warganya.
"Kebijakan untuk membuka vaksinasi berbayar entah itu namanya vaksin gotong royong atau vaksin pelengkap atau apa itu sebenarnya seperti kita ketahui itu tidak efektif dan kurang bijaksana," kata Wahyudi saat dihubungi awak media, Senin (12/7/2021).
Wahyudi menjelaskan bahwa memang tidak dipungkiri, dalih dari vaksinasi berbayar itu agar kemudian herd immunity bisa terpenuhi. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kehadiran vaksinasi berbayar itu saat vaksinasi gratis dari pemerintah juga belum bisa sepenuhnya stabil.
Stabil dalam artian untuk paling tidak mencapai target satu juta vaksin gratsi per hari.
Baca Juga: Daftar Klinik Kimia Farma di Jakarta Tunda Vaksin Berbayar
Selain itu, kecenderungan pembedaan dua jalur vaksinasi ini berpotensi juga mempengaruhi persepsi orang tentang vaksin yang berbayar, sehingga dianggap bahwa vaksin yang berbayar itu lebih baik atau lebih ampuh daripada vaksin biasa.
"Padahal sama-sama kita ketahui kalau menurut rencana dari Kadin tempo hari itu, yang menyalurkan kan Kimia Farma yang memang BUMN tapi sebagian juga menggunakan stok vaksin Sinopharm yang sebenarnya tidak beda dengan Sinovac gitu ya pabriknya," ungkapnya.
Menurut Wahyudi, dengan vaksinasi berbayar ini, jelas pemerintah seperti mengingkari kewajibannya untuk menjamin kesehatan bagi setiap warga. Sebab, setiap warga juga mempunyai hak konstitusional terkait kesehatan.
Aturan itu bahkan juga tercantum di Pasal 28 UUD 1945 termasuk yang telah diamandemen bahwa kesehatan harus diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini negara. Negara perlu turut hadir dan bertanggungjawab untuk menjamin kesehatan warganya.
"Jadi kalau itu [vaksinasi] saja kemudian dibisniskan nah ini menjadi masalah. Karena dengan demikian pemerintah tidak menyelenggarakan kepentingan umum, tidak menyelenggarakan hak atau istilahnya hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh sarana kesehatan bagi semua rakyat dan itu wajib dilaksanakan oleh negara," tegasnya.
Baca Juga: Sujiwo Tejo Usul ke Jokowi Vaksinasi Berbayar Disetop: Ini Ingkari Asas Kesenasiban
Wahyudi juga tidak menampik bahwa akan muncul bahwa negara malah justru berbisnis dengan masyarakat. Hal itu seharusnya tidak terjadi di saat kondisi pandemi semacam ini.
"Jadi itu yang juga saya kira perlu-perlu diperhatikan. Syukur kalau sudah dicabut, tapi kalau belum dicabut ya kita perlu teriak lantang itu. Bahwa itu negara sudah ngga bener ini, berbisnis dengan rakyatnya," ucapnya.
Menanggapi penundaan penjualan vaksin oleh Kimia Farma, kata Wahyudi, hal itu memang sudah seharusnya dilakukan. Bahkan sebaiknya rencana vaksinasi berbayar itu dibatalkan saja.
"Kalau menurut saya ini kewajiban negara, tidak ada istilah vaksin kok berbayar. Mestinya negara itu menyediakan layanan kesehatan, pendidikan untuk rakyat," tuturnya.
Selain itu kewajiban warga negara itu juga sudah seharusnya dipenuhi karena sebagai hukum, lanjut Wahyudi rakyat itu diwajibkan membayar pajak. Maka dari pajak itu lah yang mestinya kemudian kelola oleh negara.
"Jangan kemudian setelah itu masih mengambil untung lagi apalagi ini belum tentu kepentingannya masuk ke kas negara barangkali hanya sebagian dari petinggi di BUMN atau sebagian pebisnis yang akan mendapatkan keuntungan. Makanya ini yang perlu kita cegah," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menunda pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk individu.
Penundaan ini setelah adanya pemberitahuan dari manajemen Kimia Farma kepada calon konsumen vaksinasi gotong royong ini.
Pemberitahuan ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro
"Betul (vaksinasi ditunda)," ujar Ganti saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Adapun berikut pemberitahuan manajemen Kimia Farma atas penundaan vaksinasi berbayar:
Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya.
Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat Manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta.
Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia.
Untuk diketahui, Pelaksanaan vaksinasi ini, mengacu pada Permenkes No. 19 Tahun 2021, program Vaksinasi Gotong Royong, kemudian diperluas bagi individu/perorangan. Pembiayaannya ditanggung oleh individu tersebut atau suatu Badan Hukum atau Badan Usaha.
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak