SuaraJogja.id - Pakar Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wahyudi Kumorotomo menilai bahwa kebijakan untuk membuka vaksinasi berbayar itu tidak efektif dan kurang bijaksana. Sebab sudah seharusnya negara yang hadir untuk menjamin semua kesehatan warganya.
"Kebijakan untuk membuka vaksinasi berbayar entah itu namanya vaksin gotong royong atau vaksin pelengkap atau apa itu sebenarnya seperti kita ketahui itu tidak efektif dan kurang bijaksana," kata Wahyudi saat dihubungi awak media, Senin (12/7/2021).
Wahyudi menjelaskan bahwa memang tidak dipungkiri, dalih dari vaksinasi berbayar itu agar kemudian herd immunity bisa terpenuhi. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kehadiran vaksinasi berbayar itu saat vaksinasi gratis dari pemerintah juga belum bisa sepenuhnya stabil.
Stabil dalam artian untuk paling tidak mencapai target satu juta vaksin gratsi per hari.
Baca Juga: Daftar Klinik Kimia Farma di Jakarta Tunda Vaksin Berbayar
Selain itu, kecenderungan pembedaan dua jalur vaksinasi ini berpotensi juga mempengaruhi persepsi orang tentang vaksin yang berbayar, sehingga dianggap bahwa vaksin yang berbayar itu lebih baik atau lebih ampuh daripada vaksin biasa.
"Padahal sama-sama kita ketahui kalau menurut rencana dari Kadin tempo hari itu, yang menyalurkan kan Kimia Farma yang memang BUMN tapi sebagian juga menggunakan stok vaksin Sinopharm yang sebenarnya tidak beda dengan Sinovac gitu ya pabriknya," ungkapnya.
Menurut Wahyudi, dengan vaksinasi berbayar ini, jelas pemerintah seperti mengingkari kewajibannya untuk menjamin kesehatan bagi setiap warga. Sebab, setiap warga juga mempunyai hak konstitusional terkait kesehatan.
Aturan itu bahkan juga tercantum di Pasal 28 UUD 1945 termasuk yang telah diamandemen bahwa kesehatan harus diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini negara. Negara perlu turut hadir dan bertanggungjawab untuk menjamin kesehatan warganya.
"Jadi kalau itu [vaksinasi] saja kemudian dibisniskan nah ini menjadi masalah. Karena dengan demikian pemerintah tidak menyelenggarakan kepentingan umum, tidak menyelenggarakan hak atau istilahnya hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh sarana kesehatan bagi semua rakyat dan itu wajib dilaksanakan oleh negara," tegasnya.
Baca Juga: Sujiwo Tejo Usul ke Jokowi Vaksinasi Berbayar Disetop: Ini Ingkari Asas Kesenasiban
Wahyudi juga tidak menampik bahwa akan muncul bahwa negara malah justru berbisnis dengan masyarakat. Hal itu seharusnya tidak terjadi di saat kondisi pandemi semacam ini.
Berita Terkait
-
Daftar Klinik Kimia Farma di Jakarta Tunda Vaksin Berbayar
-
Sujiwo Tejo Usul ke Jokowi Vaksinasi Berbayar Disetop: Ini Ingkari Asas Kesenasiban
-
Pemerintah Tetapkan Vaksin COVID-19 Berbayar Rp879.140, Ini Rinciannya
-
Kritik Kimia Farma Soal Layanan Vaksinasi Berbayar, Faisal Basri: Jualan Vaksin Itu Biadab
-
Keras! Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Rencana Pemerintah Jual Vaksin Covid-19
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi