Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 12 Juli 2021 | 15:05 WIB
[ilustrasi] Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat umum di RSUP M Djamil Padang. [Suara/ B. Rahmat]

"Jadi itu yang juga saya kira perlu-perlu diperhatikan. Syukur kalau sudah dicabut, tapi kalau belum dicabut ya kita perlu teriak lantang itu. Bahwa itu negara sudah ngga bener ini, berbisnis dengan rakyatnya," ucapnya.

Menanggapi penundaan penjualan vaksin oleh Kimia Farma, kata Wahyudi, hal itu memang sudah seharusnya dilakukan. Bahkan sebaiknya rencana vaksinasi berbayar itu dibatalkan saja.

"Kalau menurut saya ini kewajiban negara, tidak ada istilah vaksin kok berbayar. Mestinya negara itu menyediakan layanan kesehatan, pendidikan untuk rakyat," tuturnya.

Selain itu kewajiban warga negara itu juga sudah seharusnya dipenuhi karena sebagai hukum, lanjut Wahyudi rakyat itu diwajibkan membayar pajak. Maka dari pajak itu lah yang mestinya kemudian kelola oleh negara.

Baca Juga: Daftar Klinik Kimia Farma di Jakarta Tunda Vaksin Berbayar

"Jangan kemudian setelah itu masih mengambil untung lagi apalagi ini belum tentu kepentingannya masuk ke kas negara barangkali hanya sebagian dari petinggi di BUMN atau sebagian pebisnis yang akan mendapatkan keuntungan. Makanya ini yang perlu kita cegah," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menunda pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk individu.

Penundaan ini setelah adanya pemberitahuan dari manajemen Kimia Farma kepada calon konsumen vaksinasi gotong royong ini.

Pemberitahuan ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro

"Betul (vaksinasi ditunda)," ujar Ganti saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Sujiwo Tejo Usul ke Jokowi Vaksinasi Berbayar Disetop: Ini Ingkari Asas Kesenasiban

Adapun berikut pemberitahuan manajemen Kimia Farma atas penundaan vaksinasi berbayar:

Load More