SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap Irvan Yunianto (28) alias Unyil, warga Dusun Wanujoyo Lor, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, terkait kasus perusakan mobil ambulans SAR DIY pada Selasa (13/7/2021) kemarin. Diketahui, Unyil sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir truk.
Akibat perusakan itu, kaca mobil ambulans bagian belakang pecah dan bodi mobil sedikit penyok karena oleh pelaku memakai helm. Peristiwa perusakan itu terjadi di Jalan Piyungan-Prambanan KM 1 Dusun Wanujoyo Kidul, Srimartani, Piyungan, Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, saat itu mobil ambulans berpelat nomor K 8489 ZA, yang dikemudikan Arvian Adita (27), sedang membawa pasien. Ambulans tersebut berjalan dari arah Piyungan menuju Prambanan.
"Sesampainya di lokasi kejadian, ambulans yang dikendarainya disalip oleh sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 6229 IG yang berboncengan sambil berjalan zigzag di depan ambulans," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021).
Kemudian ketika ambulans akan menuju kediaman pasien namun motor tersebut masih ada di depan ambulans dan malah berhenti, sehingga membuat perjalanan ambulans terhambat.
"Sopir ambulans ini pun bertanya kepada pelaku kenapa berhenti di tengah jalan dan sempat terjadi cekcok. Tapi dari pelaku justru melakukan tindak kekerasan," paparnya.
Meski sempat terjadi cekcok, tetapi mereka dilerai oleh seseorang. Lantas, saat ambulans akan meneruskan perjalanan, tiba-tiba terdengar suara keras dari belakang ambulas. Ternyata kaca belakang dipecah oleh tersangka menggunakan helm.
"Atas kejadian tersebut sopir ambulans melapor ke Polres Bantul. Pelaku berhasil kami tangkap pada pukul 19.30 WIB, kemarin malam," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY, Salah Satunya Sopir Truk
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah helm merek Ink warna abu-abu serta satu unit motor Honda Scoopy.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
"Untuk ancamannya kurungan penjara selama 2 tahun delapan bulan," jelasnya.
Menurutnya, ada dua orang yang diamankan. Namun, dari hasil pemeriksaan satu orang berinisial A (18) masih diperiksa lebih lanjut.
"Karena yang satu ini hanya membonceng," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY, Salah Satunya Sopir Truk
-
Top 5 SuaraJogja: Keluarga di Suryatmajan Tolak Isoman, Kronologi Ambulans SAR DIY Dirusak
-
Tanggapi Insiden Ambulans SAR DIY Dirusak, Kapolsek Piyungan: Jangan Percaya Berita Hoaks
-
Ambulans SAR DIY Dirusak, Begini Langkah Polsek Piyungan
-
Begini Penampakan Ambulans SAR DIY yang Baru Saja DIrusak Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan