Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Rabu, 14 Juli 2021 | 12:51 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (duduk di tengah) menggelar jumpa pers terkait insiden perusakan ambulans SAR DIY di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap Irvan Yunianto (28) alias Unyil, warga Dusun Wanujoyo Lor, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, terkait kasus perusakan mobil ambulans SAR DIY pada Selasa (13/7/2021) kemarin. Diketahui, Unyil sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir truk.

Akibat perusakan itu, kaca mobil ambulans bagian belakang pecah dan bodi mobil sedikit penyok karena oleh pelaku memakai helm. Peristiwa perusakan itu terjadi di Jalan Piyungan-Prambanan KM 1 Dusun Wanujoyo Kidul, Srimartani, Piyungan, Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, saat itu mobil ambulans berpelat nomor K 8489 ZA, yang dikemudikan Arvian Adita (27), sedang membawa pasien. Ambulans tersebut berjalan dari arah Piyungan menuju Prambanan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY, Salah Satunya Sopir Truk

"Sesampainya di lokasi kejadian, ambulans yang dikendarainya disalip oleh sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 6229 IG yang berboncengan sambil berjalan zigzag di depan ambulans," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021).

Kemudian ketika ambulans akan menuju kediaman pasien namun motor tersebut masih ada di depan ambulans dan malah berhenti, sehingga membuat perjalanan ambulans terhambat.

"Sopir ambulans ini pun bertanya kepada pelaku kenapa berhenti di tengah jalan dan sempat terjadi cekcok. Tapi dari pelaku justru melakukan tindak kekerasan," paparnya.

Meski sempat terjadi cekcok, tetapi mereka dilerai oleh seseorang. Lantas, saat ambulans akan meneruskan perjalanan, tiba-tiba terdengar suara keras dari belakang ambulas. Ternyata kaca belakang dipecah oleh tersangka menggunakan helm.

"Atas kejadian tersebut sopir ambulans melapor ke Polres Bantul. Pelaku berhasil kami tangkap pada pukul 19.30 WIB, kemarin malam," terangnya.

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Keluarga di Suryatmajan Tolak Isoman, Kronologi Ambulans SAR DIY Dirusak

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah helm merek Ink warna abu-abu serta satu unit motor Honda Scoopy.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan.

"Untuk ancamannya kurungan penjara selama 2 tahun delapan bulan," jelasnya.

Menurutnya, ada dua orang yang diamankan. Namun, dari hasil pemeriksaan satu orang berinisial A (18) masih diperiksa lebih lanjut.

"Karena yang satu ini hanya membonceng," katanya.

Load More