SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap Irvan Yunianto (28) alias Unyil, warga Dusun Wanujoyo Lor, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, terkait kasus perusakan mobil ambulans SAR DIY pada Selasa (13/7/2021) kemarin. Diketahui, Unyil sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir truk.
Akibat perusakan itu, kaca mobil ambulans bagian belakang pecah dan bodi mobil sedikit penyok karena oleh pelaku memakai helm. Peristiwa perusakan itu terjadi di Jalan Piyungan-Prambanan KM 1 Dusun Wanujoyo Kidul, Srimartani, Piyungan, Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, saat itu mobil ambulans berpelat nomor K 8489 ZA, yang dikemudikan Arvian Adita (27), sedang membawa pasien. Ambulans tersebut berjalan dari arah Piyungan menuju Prambanan.
"Sesampainya di lokasi kejadian, ambulans yang dikendarainya disalip oleh sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 6229 IG yang berboncengan sambil berjalan zigzag di depan ambulans," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021).
Kemudian ketika ambulans akan menuju kediaman pasien namun motor tersebut masih ada di depan ambulans dan malah berhenti, sehingga membuat perjalanan ambulans terhambat.
"Sopir ambulans ini pun bertanya kepada pelaku kenapa berhenti di tengah jalan dan sempat terjadi cekcok. Tapi dari pelaku justru melakukan tindak kekerasan," paparnya.
Meski sempat terjadi cekcok, tetapi mereka dilerai oleh seseorang. Lantas, saat ambulans akan meneruskan perjalanan, tiba-tiba terdengar suara keras dari belakang ambulas. Ternyata kaca belakang dipecah oleh tersangka menggunakan helm.
"Atas kejadian tersebut sopir ambulans melapor ke Polres Bantul. Pelaku berhasil kami tangkap pada pukul 19.30 WIB, kemarin malam," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY, Salah Satunya Sopir Truk
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah helm merek Ink warna abu-abu serta satu unit motor Honda Scoopy.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
"Untuk ancamannya kurungan penjara selama 2 tahun delapan bulan," jelasnya.
Menurutnya, ada dua orang yang diamankan. Namun, dari hasil pemeriksaan satu orang berinisial A (18) masih diperiksa lebih lanjut.
"Karena yang satu ini hanya membonceng," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY, Salah Satunya Sopir Truk
-
Top 5 SuaraJogja: Keluarga di Suryatmajan Tolak Isoman, Kronologi Ambulans SAR DIY Dirusak
-
Tanggapi Insiden Ambulans SAR DIY Dirusak, Kapolsek Piyungan: Jangan Percaya Berita Hoaks
-
Ambulans SAR DIY Dirusak, Begini Langkah Polsek Piyungan
-
Begini Penampakan Ambulans SAR DIY yang Baru Saja DIrusak Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta