SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap Irvan Yunianto (28) alias Unyil, warga Dusun Wanujoyo Lor, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, terkait kasus perusakan mobil ambulans SAR DIY pada Selasa (13/7/2021) kemarin. Diketahui, Unyil sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir truk.
Akibat perusakan itu, kaca mobil ambulans bagian belakang pecah dan bodi mobil sedikit penyok karena oleh pelaku memakai helm. Peristiwa perusakan itu terjadi di Jalan Piyungan-Prambanan KM 1 Dusun Wanujoyo Kidul, Srimartani, Piyungan, Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, saat itu mobil ambulans berpelat nomor K 8489 ZA, yang dikemudikan Arvian Adita (27), sedang membawa pasien. Ambulans tersebut berjalan dari arah Piyungan menuju Prambanan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Mobil Ambulans SAR DIY, Salah Satunya Sopir Truk
"Sesampainya di lokasi kejadian, ambulans yang dikendarainya disalip oleh sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 6229 IG yang berboncengan sambil berjalan zigzag di depan ambulans," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021).
Kemudian ketika ambulans akan menuju kediaman pasien namun motor tersebut masih ada di depan ambulans dan malah berhenti, sehingga membuat perjalanan ambulans terhambat.
"Sopir ambulans ini pun bertanya kepada pelaku kenapa berhenti di tengah jalan dan sempat terjadi cekcok. Tapi dari pelaku justru melakukan tindak kekerasan," paparnya.
Meski sempat terjadi cekcok, tetapi mereka dilerai oleh seseorang. Lantas, saat ambulans akan meneruskan perjalanan, tiba-tiba terdengar suara keras dari belakang ambulas. Ternyata kaca belakang dipecah oleh tersangka menggunakan helm.
"Atas kejadian tersebut sopir ambulans melapor ke Polres Bantul. Pelaku berhasil kami tangkap pada pukul 19.30 WIB, kemarin malam," terangnya.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Keluarga di Suryatmajan Tolak Isoman, Kronologi Ambulans SAR DIY Dirusak
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah helm merek Ink warna abu-abu serta satu unit motor Honda Scoopy.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
"Untuk ancamannya kurungan penjara selama 2 tahun delapan bulan," jelasnya.
Menurutnya, ada dua orang yang diamankan. Namun, dari hasil pemeriksaan satu orang berinisial A (18) masih diperiksa lebih lanjut.
"Karena yang satu ini hanya membonceng," katanya.
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya