Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 15 Juli 2021 | 18:53 WIB
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY dan juga Serikat Pekerja Alih Daya & Kontrak (SEPAKAT) menyoroti penuhnya sejumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di DIY. Kondisi itu menyebabkan beberapa pasien Covid-19 harus ditolak akibat dari penuhnya beban dan kapasitas rumah sakit.

Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan pemerintah sudah seharusnya menyediakan tempat penginapan darurat sebagai imbas dari banyaknya pasien yang akhirnya tidak bisa mendapat perawatan secara intensif. Menurutnya tempat penginapan seperti motel hingga hotel perlu dijadikan ruang isolasi pasien Covid-19.

“Ini tentu penting agar pasien ini mendapat ruang pemulihan yang layak. Nah jika pemerintah merasa kebutuhan tenaga [pekerja] kurang, koordinasi dengan serikat [buruh], kami punya data pekerja yang terkena PHK. Mereka tentu ingin bekerja,” kata Dani saat dihubungi wartawan, Kamis (15/7/2021).

Lebih lanjut, Dani menuturkan para pekerja yang menjadi korban PHK tersebut dapat diberi pelatihan dan diarahakan untuk menjadi tenaga support bagi petugas kesehatan. Sehingga penanganan terhadap pasien Covid-19 bisa lebih cepat dilakukan.

Baca Juga: Klaim Luhut: Mobilitas di Jogja dan Bali Sudah Menurun, Menuju Zona Kuning

Namun pihaknya menegaskan juga perlu memperhatikan terkait dengan hak para pekerja tersebut nantinya.

“Bisa saja dilatih bagaimana membuat ruangan atau kamar pasien nanti bersih dan layak digunakan. Tetapi harus jelas terkait haknya mereka, makannya bagaimana, termasuk pembayarannya. Jika hanya membuka lowongan untuk tenaga medis ya tidak banyak yang ingin daftar,” terangnya.

Disampaikan Dani, hal tersebut dapat menjadi opsi lain untuk lebih menambah tempat perawatan pasien Covid-19. Tentunya dengan ditindaklanjuti dengan koordinasi antara pemerintah dan penginapan-penginapan yang ada di Yogyakarta.

“Jadi itu bisa menjadi pertimbangan, masa begitu saja tak bisa. Membuat kebijakan PPKM Darurat saja bisa tapi masalah tempat perawatan tidak bisa,” ketusnya.

Senada, Ketua SEPAKAT Fajar Yoga SKD turut mempertanyakan klasifikasi pasien Covid-19 yang harus segera mendapat penanganan. Konfirmasi yang telah dilakukan jajaran SEPAKAT dan SBSI ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY menyatakan bahwa Dinkes tak memiliki data tersebut.

Baca Juga: Layanan Vaksinasi di Jogja Penuh, Wawan Antre Sejak Dini Hari Demi Dapat Suntikan Vaksin

“Pandemi Covid-19 ini kan sudah berjalan setahun lebih. Ya harusnya Pemda ini kan mempersiapkan semuanya. Dari sarana dan prasarana yang dianggarkan tahun lalu untuk sekarang (2021). Nah klasifikasi pasien yang terpapar Covid-19 ini kan juga harus jelas dan ada datanya,” ujar Fajar.

Fajar menilai perlu dibedakan antara pasien dengan gejala sedang dan berat. Maka dari itu tempat perawatan pasien Covid-19 sudah seperlunya untuk ditambah lagi dengan memperhatikan kelayakan untuk ditempati.

Sebenarnya diutarakan Fajar bahwa pihaknya tidak keberatan terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat. Namun di sisi lain pemerintah dinilai melupakan permasalahan dimana banyak orang yang terdampak dari pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Dalam hal ini saya rasa pemerintah belum mempersiapkan secara benar ketika kebijakan itu dilakukan. Jadi solusinya tidak ada dan imbasnya kepada pekerja,” tandasnya.

Load More