SuaraJogja.id - Anggaran penanganan COVID-19 di DIY dari dana keistimewaan (danais) akhirnya cair. Pasca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/2021 turun, refocusing anggaran dari danais sebesar Rp80,1 Miliar bisa dimanfaatkan untuk COVID-19.
Anggaran sebesar itu akan dicairkan dalam dua tahap. Dana yang diperuntukkan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk bantuan keuangan pada desa dianggarkan sebesar Rp49,7 miliar.
Danais sebesar Rp 49 miliar dimanfaatkan untuk percepatan vaksinasi yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Dinas Kebudayaan serta Dinas Perhubungan.
"Yang kedua lewat btt (belanja tidak terduga-red) sebesar Rp30,4 miliar," ujar Paniradya Pati Keistimewaan DI Yogyakarta, Aris Eko Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (31/07/2021).
Menurut Aris, BTT yang dicairkan nantinya akan dugabung dengan BTT APBD milik Pemda DIY sebesar Rp67 Miliar. Dengan demikian anggaran yang dimanfaatkan melalui BTT mencapai Rp97,4 Miliar.
Dari jumlah tersebut, danais sebesar Rp22,6 Miliar akan disalurkan melalui APBDes. Anggaran tersebut rencananya akan diberikan kepada 392 desa.
Karenanya pemerintahan desa diminta segera melakukan perubahan APBDes. Hal ini penting agar tiap desa bisa mengakses danais untuk belanja penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah.
"Ya semoga awal agustus sudah selesai [penyalurannya untuk abpdes yang harus dibelanjakan," jelasnya.
Aris menambahkan, dengan anggaran yang cukup besar maka tiap desa akan mendapatkan danais sebesar Rp50 juta-Rp146 juta. Kriterianya didasarkan pada zona penularan COVID-19 di masing-masing desa.
Baca Juga: Diminta Menteri Luhut Tambah Tempat Tidur RS COVID-19, Pemda DIY Siapkan 50 Persen
Selain itu didasarkan pada keberadaan Jaga Warga. Sebab mereka yang bertugas dalam penanganan COVID-19 di wilayahnya.
"Kebanyakan [desa] dapat sekitar Rp50 juta, tapi ada yang sampai Rp146 juta karena masuk zona merah[penularan covid-19]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah