SuaraJogja.id - Pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi terkait pemanfaatan dana keistimewaan (danais) untuk penanganan Covid-19 di DIY. Melalui Surat Keputusan Kementrian Keuangan S-121/PK/2021 tentang Penggunaan Dana Keistimewaan untuk penanggulangan Covid-19 yang terbit 10 Juli 2021 kemarin, Pemda didesak segera merealisasikan pemanfaatan anggaran tersebut.
"Saat ini sudah tidak ada hambatan tentang peraturan pemerintah dalam penggunaan danais untuk penanganan Covid-19, ini yang harus segera direalisasikan," ungkap anggota Komisi D DPRD DIY Rany Widayati di Kantor DPRD DIY, Senin (12/07/2021).
Menurut Rany, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di DIY tidaklah mudah. Persoalan ini membutuhkan kebersamaan seluruh elemen masyarakat untuk memiliki “senses of emergency “ atau pola pikir kedaruratan.
"Sehingga semua tindakan bisa berjalan lancar, terlebih lagi hambatan hambatan yang bersifat administratif dan regulatif harus segera diatasi," paparnya.
Politikus Golkar ini menambahkan, jika Pemda segera mengalokasikan danais, maka berbagai permasalahan yang dihadapi saat ini bisa teratasi. Apalagi sejak beberapa waktu terakhir banyak rumah sakit rujukan yang krisis oksigen,alat kesehatan hingga ruang isolasi bagi pasien Covid-19.
Padahal tren penambahan kasus positif Covid-19 di DIY masih saja tinggi. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu, penambahan kasus positif selalu di atas 1.000 kasus per harinya. Bahkan angka kematian pun juga menunjukkan peningkatan setiap harinya.
Akibatnya pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan selter mendesak dilakukan sesegera mungkin. Dengan demikian bisa menekan angka kematian pasien yang cukup tinggi setiap harinya.
Belum lagi persoalan warga yang terdampak PPKM Darurat. Pembatasan mobilitas masyarakat membuat pelaku wisata dan UMKM kehilangan penghasilan. Bantuan sosial perlu digulirkan bagi warga, termasuk yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah karena tidak mendapatkan kamar di rumah sakit rujukan Covid-19.
"Kebersamaan semua elemen baik masyarakat maupun pemerintah untuk mengedepankan prinsip gotong-royong dalam penanganan Covid-19 ini harus dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Akhir Pekan, Covid-19 di DIY Pecah Rekor hingga 1.895 Kasus
Sebelumnya Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho mengungkapkan Pemda menganganggarkan danais sebesar Rp340,5 miliar dari total Rp1,3 triliun untuk penanganan Covid-19.
Namun, danais tidak bisa digunakan secara langsung dalam penanganan pandemi seperti pengadaan alat kesehatan, vaksin maupun bantuan sosial. Sebab Pemda sudah memiliki APBD untuk penanganan Covid-19.
"Danais yang langsung menangani [Covid-19] itu tidak ada. Tapi kalau untuk mendukung karena ada pandemi vovid-19, seperti pemulihan ekonomi, kesehatan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat itu ada," tandasnya.
Paniradya sebenarnya sudah pernah mencoba memberikan bantuan langsung kepada warga terdampak Covid-19 melalui program penyaluran bantuan sosial. Bantuan diberikan pada 340 warga ber-KTP seniman di DIY.
Namun bantuan tersebut gagal disalurkan karena masalah teknis. Penerima bantuan harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
"Keinginannya bagus, sudah dianggarkan, tapi [danais] tidak bisa dicairkan karena harus minta izin ke pemerintah pusat," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Akhir Pekan, Covid-19 di DIY Pecah Rekor hingga 1.895 Kasus
-
Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Pandemi Covid-19, SBSI DIY Beri Opsi Penanganan
-
Foto Tenda Darurat RSUP Dr Sardjito Banjir Viral, Dapur Gendong Jogja Beri Pasien Donasi
-
DPRD Desak Pemda DIY Bangun RS Darurat Pakai Danais
-
Tekan Sebaran Kasus Covid-19, Pemkot Jogja Fokus Awasi Perkantoran di Masa PPKM Darurat
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh