SuaraJogja.id - Desakan penggunan dana keistimewaan (danais) di DIY untuk penanganan pandemi Covid-19 nampaknya belum juga bisa direalisasikan. Sebab, Paniradya Pati Kaistimewaan belum mengetahui secara detail dan jelas aturan pemanfaatan danais Tahun 2021 sebesar Rp1,32 Triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Paniradya bahkan mengetahui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) justru melalui media sosial (medsos). Karenanya, Pemda segera mengkoordinasikan masalah tersebut kepada pemerintah pusat.
“Kenapa kok [PMK] tidak disampaikan ke kami, kami tahunya dari socmed. Kenapa kami tidak langsung mendapatkan dulu. Apakah ini benar suratnya? Kami klarifikasi hari Sabtu tanggal 10 Juli pas libur itu, setelah sore mendapatkan kiriman surat edaran,” papar Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho usai pertemuan bersama pimpinan Komisi A DPRD DIY di DPRD DIY, Senin (19/07/2021).
Menurut Aris, dasar hukum penggunaan danais untuk penanganan pandemi melalui perubahan PMK. Karenanya, Pemda dan DPRD DIY segera membahasnya dalam rapat Badan Anggaran.
Baca Juga: SK Kemenkeu Turun, DPRD: Pemda DIY Harus Segera Alokasikan Danais untuk Covid-19
Pemda juga harus menunggu detail PMK sebelum memutuskan kebijakan. Namun dipastikan Pemda akan memaksimalkan danais untuk penanganan Covid-19 agar tepat sasaran.
“Kami prosesnya menunggu. Bukan kami tidak percaya kondisi riil tetapi kami perlu persiapan, kami masih menunggu. Kami tidak mungkin melakukan dulu sebelum pmk ini muncul. Bolehkah kami melakukan perubahan atau seperti biasa perubahan kemudian dikoreksi, belum ada jawaban. Draft masih di meja Bu Menteri,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DI Retno Sudiyanti mengungkapkan, danais harus digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terabaikan karena pemanfaatannya tidak tepat sasaran.
“Jangan sampai ada ketimpangan atau kesannya tidak adil. Jangan sampai nanti membuat keresahan karena di lapangan biasanya terindikasi ada pilih kasih,” ungkapnya.
Politikus Gerindra ini menambakan, saat ini masyarakat DIY membutuhkan penanganan pandemi secara cepat. Apalagi banyak masyarakat yang sedang isolasi mandiri (isoman) perlu dibantu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: DPRD Desak Pemda DIY Bangun RS Darurat Pakai Danais
Sedangkan berdasarkan surat dari pemerintah pusat, disebutkan domain peruntukan danais beralih ke Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19. Untuk itu pencairan danais harus segera dilakukan mengingat PPKM Darurat masih saja diterapkan.
"Dampaknya bagi pedagang kaki lima pedagang kecil sangat luar biasa. Mereka sekarang tidak berjualan. Saya harap bisa untuk peningkatan ekonomi. Tolong danais ini bisa sampai tingkat rt. Covid harus dihentikan. Ekonomi harus bangkit,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Mau BMW Gratis? Ikut BRImo FSTVL, Banyak Hadiah Menanti!
-
Dinsos Gunungkidul Salurkan Bantuan Tunai DBHCHT pada 896 Penerima
-
Pemkab Kulon Progo Berkomitmen Kedepankan Transparasi Berantas Korupsi
-
Membongkar Praktik Eksploitasi Anak di Balik Bisnis Karaoke Parangkusumo, Ditarif Rp60 Ribu hingga Palsukan Identitas
-
Terbitkan Instruksi Bupati soal Pengawasan Peredaran Miras di Lingkungan Pendidikan, Ini Sederet Hal yang Diatur