SuaraJogja.id - Desakan penggunan dana keistimewaan (danais) di DIY untuk penanganan pandemi Covid-19 nampaknya belum juga bisa direalisasikan. Sebab, Paniradya Pati Kaistimewaan belum mengetahui secara detail dan jelas aturan pemanfaatan danais Tahun 2021 sebesar Rp1,32 Triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Paniradya bahkan mengetahui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) justru melalui media sosial (medsos). Karenanya, Pemda segera mengkoordinasikan masalah tersebut kepada pemerintah pusat.
“Kenapa kok [PMK] tidak disampaikan ke kami, kami tahunya dari socmed. Kenapa kami tidak langsung mendapatkan dulu. Apakah ini benar suratnya? Kami klarifikasi hari Sabtu tanggal 10 Juli pas libur itu, setelah sore mendapatkan kiriman surat edaran,” papar Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho usai pertemuan bersama pimpinan Komisi A DPRD DIY di DPRD DIY, Senin (19/07/2021).
Menurut Aris, dasar hukum penggunaan danais untuk penanganan pandemi melalui perubahan PMK. Karenanya, Pemda dan DPRD DIY segera membahasnya dalam rapat Badan Anggaran.
Baca Juga: SK Kemenkeu Turun, DPRD: Pemda DIY Harus Segera Alokasikan Danais untuk Covid-19
Pemda juga harus menunggu detail PMK sebelum memutuskan kebijakan. Namun dipastikan Pemda akan memaksimalkan danais untuk penanganan Covid-19 agar tepat sasaran.
“Kami prosesnya menunggu. Bukan kami tidak percaya kondisi riil tetapi kami perlu persiapan, kami masih menunggu. Kami tidak mungkin melakukan dulu sebelum pmk ini muncul. Bolehkah kami melakukan perubahan atau seperti biasa perubahan kemudian dikoreksi, belum ada jawaban. Draft masih di meja Bu Menteri,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DI Retno Sudiyanti mengungkapkan, danais harus digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terabaikan karena pemanfaatannya tidak tepat sasaran.
“Jangan sampai ada ketimpangan atau kesannya tidak adil. Jangan sampai nanti membuat keresahan karena di lapangan biasanya terindikasi ada pilih kasih,” ungkapnya.
Politikus Gerindra ini menambakan, saat ini masyarakat DIY membutuhkan penanganan pandemi secara cepat. Apalagi banyak masyarakat yang sedang isolasi mandiri (isoman) perlu dibantu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: DPRD Desak Pemda DIY Bangun RS Darurat Pakai Danais
Sedangkan berdasarkan surat dari pemerintah pusat, disebutkan domain peruntukan danais beralih ke Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19. Untuk itu pencairan danais harus segera dilakukan mengingat PPKM Darurat masih saja diterapkan.
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Terkini
-
Hotel INNSIDE by Melia Yogyakarta Rayakan Anniversary Ke-8 dengan Semangat Baru Bersama GM Baru
-
Punya Jejak Cemerlang, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Jadi Ketum PERBANAS 20242028
-
Wabup Bantul Ingatkan Jangan jadi Korban, Ini Cara Tepat Selamat dari Ombak di Pantai
-
Hak Korban Tak Dipenuhi, Pemda DIY Desak UGM Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi
-
Pemkab segera Luncurkan Program Pemberdayaan Difabel, Anggota Dewan Sleman Harapkan Hal Ini