SuaraJogja.id - Sopir truk berinisial AP terancam merasakan dinginnya jeruji besi lagi atas perbuatannya mengedarkan sabu seberat 49,56 gram. AP merupakan residivis kasus yang sama pada 2012 silam.
Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo menjelaskan bahwa tersangka sopir truk pengedar sabu ditangkap di rumahnya Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Senin (2/7/2021) lalu. AP diringkus saat berada di depan rumahnya tanpa perlawanan
"Pukul 15.00 wib, kami amankan saat pelaku sedang bersantai. Tanpa perlawanan kami tangkap dan juga mengamankan barang bukti berupa ganja di balik lemari dan dapur rumahnya," ujar Bimo saat konferensi pers di kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021).
Ia menjelaskan AP ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang telah diselesaikan BNNP DIY. Pelaku berinisial RD yang mengedarkan ganja seberat 85 gram menjadi kunci pelaku AP ditangkap.
Lebih lanjut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk ini memanfaatkan pekerjaan untuk mengedarkan sabu. Pria 40 tahun kerap berpergian ke luar DIY salah satunya ke Sumatera.
"Jadi modus transaksi yang dilakukan pelaku ini dengan adu banteng. Semacam cash on delivery (COD) dengan pembelinya, jadi ada yang memesan jauh-jauh hari dan mengambil barang saat perjalanan. Adapun di rumahnya (Sleman)," ujar dia.
Bimo menyatakan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku membeli barang tersebut dan diedarkan kembali.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas BNNP DIY, diantaranya ganja seberat 49,65 gram, timbangan digital, alat hisap sabu dan pipet kaca.
"Jadi pelaku mengedarkan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam plastik. Selain pengedar, dia juga pemakai," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Kehabisan, DIY Dapat Tambahan 167 Ribu Lebih Dosis Vaksin Covid-19
AP merupakan residivis pengedar sabu yang pernah diamankan Polda DIY pada 2012 lalu. Pelaku mengedarkan barang yang sama dan harus meringkuk di sel tahanan 1 tahun.
Pada kesempatan itu, AP yang memberi keterangan pada wartawan mengaku mengedarkan sejak lama. Ia tak menampik jika tahun 2012 harus berurusan dengan polisi.
"Sudah lama, saya melakukan ini. Ya 2012 itu tertangkap," kata AP.
Dalam pengakuannya, AP memang sengaja menjual dan mengedarkan sabu. Ia melakukan karena keinginannya sendiri
"Ya ingin saja, tidak terdampak pandemi (Covid-19) juga. Biasa saja," kata AP tanda nada bersalah.
Atas perbuatannya saat ini, pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 Tentang Narkotika.
Ancamannya minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama.
Berita Terkait
-
Bukti Setia ke Pacar, Aisyah Aqilah Hadiri Sidang Narkoba Jeff Smith
-
Pak Haji Selundupkan 46 Kg Sabu dan Simpan di Musala, Kini Terancam Hukuman Mati
-
Rugi Jalankan Bisnis Haram, Pria Diciduk Usai Bakar Rumah Sendiri
-
Geger! Sentil Pemerintah, Tulisan di Belakang Truk Ini Bikin Warganet Tercengang
-
Pecandu Narkoba di Aceh Capai 83 Ribu
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Soal Keracunan di Sleman, Dinkes Minta SPPG Jaga Higienitas
-
Dominikus Dion Harus Absen Lebih Lama! Ini Kondisi Terkini Skuad PSS Sleman Jelang Pramusim
-
Bupati Sleman Geram! Izin Penyedia Makanan Sekolah Dicabut Jika Terbukti Lalai dalam Kasus Keracunan
-
PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!
-
3 Link Aktif DANA Kaget, Buruan Diklaim Biar Enggak Kehabisan