SuaraJogja.id - Pemerintah tengah berencana untuk memberlakukan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan wisata masyarakat. Nantinya masyarakat akan diminta untuk menunjukkan bukti sudah melaksanakan vaksin saat berkunjung ke tempat-tempat umum.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai meninjau vaksinasi massal di Gedung Setda Kabupaten Sleman, Jumat (6/8/2021).
"Kita sekarang sedang nyiapin pelan-pelan, semua nanti jalan akhirnya ini nanti mengubah gaya hidup kita nanti," ujar Luhut.
Luhut menyampaikan penggunaan kartu vaksin nantinya disiapkan untuk menjadi syarat masyarakat berkunjung ke tempat-tempat umum termasuk destinasi wisata. Tidak terkecuali objek-objek wisata yang ada di Yogyakarta.
"Tadi seperti Pak Sultan di Malioboro semua sudah divaksin saya kemarin lihat. Sekarang kita mau pelan-pelan bikin orang yang masuk malioboro harus punya vaksin card, kartu vaksin," tuturnya.
Namun tidak hanya kartu vaksin saja yang akan menjadi syarat bagi masyarakat saat berkunjung ke tempat-tempat umum. Luhut turut menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan Covid-19 masih tetap menjadi syarat mutlak.
"Orang yang masuk malioboro harus pakai ini (masker). Jadi nanti kalau kalian pergi ke restoran tanpa ini (makser) ditolak, belanja tanpa ini (masker) ditolak seperti itu. Karena ini demi keselamatan kita semua," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyebut telah mengusulkan penggunaan kartu vaksin Covid-19 itu diterapkan di industri pariwisata.
Ide itu sendiri dilandasi dengan memperhatikan saran dan masukan dari para pelaku wisata di Bumi Sembada.
Baca Juga: Yakin Stok ke Daerah Aman, Luhut Minta Sleman Tingkatkan Capaian Vaksinasi 4 Kali Lipat
“Sebelum masuk ke tempat wisata, pengunjung memberitahukan kepada petugas di tempat wisata bahwa mereka membawa kartu vaksin. Ini solusi untuk tempat wisata agar tidak kolaps,” kata Kustini.
Kustini tidak memungkiri sektor industri pariwisata hampir seluruhnya terdampak pandemi Covid-19.
Terlebih saat ini pemerintah memberlakukan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan semua destinasi wisata ditutup sementara.
Hal itu akhirnya berdampak pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini banyak diperoleh dari kegiatan pariwisata.
Kustini menilai penggunaan kartu vaksin itu tidak hanya bisa diterapkan bagi pengunjung tempat wisata saja. Namun juga keseluruhan indistri pariwisata seperti hotel, kafe, restoran dan sebagainya.
“Yang sudah melaksanakan vaksin, kasih kartu vaksin atau tunjukkan kartu vaksin,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Yakin Stok ke Daerah Aman, Luhut Minta Sleman Tingkatkan Capaian Vaksinasi 4 Kali Lipat
-
Kartu Vaksin Jadi Syarat Aktivitas Warga Belum Bisa Diterapkan di Bogor
-
Ini 3 Mal di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19
-
Pengusaha Mal Dukung Wacana Kewajiban Kartu Vaksin bagi Para Pengunjung
-
Masuk Mall Harus Tunjukan Kartu Vaksin, Ini Kata Pengusaha
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana