Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meninjau pedagang ikan di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty), Kota Jogja, Senin (9/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Selain itu ia berharap agar pengelola bisa menangani pedagang pasar tiban. Sehingga kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan bisa dihindari.
"Hal ini perlu diperhatikan betul oleh pengelola. Harapannya nanti diatur agar pedagang yang biasa datang dari luar Jogja ini tidak menimbulkan kerumunan," kata Haryadi.
Berita Terkait
-
Dokter Tirta: Jangan Jadikan Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Administrasi
-
Horeee! Gibran Kembali Izinkan Mall di Solo Buka, Namun dengan Syarat
-
Pemkot Medan Ancam Kembali Lakukan Penyekatan Jalan, Ini Penyebabnya
-
Mal Boleh Buka, Pengunjung Wajib Tunjukan Kartu Vaksin ke Petugas
-
Pontianak PPKM Level 3, Pelaku Usaha Diminta Manfaatkan Peluang
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK